Terbukti Langgar Jam Operasional Usaha, Satpol PP DKI Akan Tutup RM Kafe
Padahal berdasarkan aturan PPKM Mikro, pusat perbelanjaan, restoran, termasuk kafe di Jakarta hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan RM Kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat melanggar aturan jam operasional di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Diketahui peristiwa penembakan oleh Bripka CS yang menewaskan tiga orang dan satu luka - luka itu terjadi pada Kamis (25/2) dini haris ekitar pukul 04.30 WIB.
Padahal berdasarkan aturan PPKM Mikro, pusat perbelanjaan, restoran, termasuk kafe di Jakarta hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
"Ya jelas itu ada pelanggaran jam operasional, kita tahu jam operasional kita hanya dibatasi sampai jam 21.00," kata Arifin kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Polisi Pastikan Bripka CS Sedang Mabuk Saat Tembak Anggota TNI dan 2 Warga Sipil di Kafe Cengkareng
Arifin menyebut akan menindak tegas pelaku usaha atau pemilik tempat usaha yang melanggar ketentuan pembatasan jam operasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Salah satu tindakan tegas itu adalah penutupan tempat usaha tersebut.
"Sudah ada aturannya, kita lakukan penutupan. Yah sudah ada ketentuannya di aturan, dan nantinya orang itu akan kita panggil untuk dibuatkan BAP," kata dia.
"Intinya kita akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran," pungkas Arifin.