Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Personel Minim, Satpol PP Jakbar Klaim Tindak 131 Tempat Usaha Langgar PPKM selama Januari 2021

sepanjang Januari 2021 saja, pihak Satpol PP Jakarta Barat menindak sebanyak 131 tempat usaha. 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Personel Minim, Satpol PP Jakbar Klaim Tindak 131 Tempat Usaha Langgar PPKM selama Januari 2021
dok/ist
Bripka CS, pelaku penembakan terhadap 4 orang di RM Kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) shubuh. Tiga orang tewas dalam aksi sadis ini. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, setiap malam pihaknya selalu melakukan penindakkan terhadap setidaknya tiga restoran, kafe dan tempat hiburan di Jakarta Barat.

Di mana kata dia, sepanjang Januari 2021 saja, pihak Satpol PP Jakarta Barat menindak sebanyak 131 tempat usaha. 

Keseluruhan tempat usaha yang ditindak tersebut kata Tamo, diberikan sanksi penutupan hingga denda materiil.

"Kami tiap hari melakukan pengawasan bahkan setiap malam kami melakukan tindakan, ada tiga restoran kafe yang kami lakukan tindakan penutupan 1x24 jam," ujarnya kepada wartawan di depan RM Kafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (26/2/2021).

Kendati demikian, Tamo mengakui masih banyak juga pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan yang tetap buka meski peraturan PPKM berskala Mikro masih diterapkan.

Hal itu dikarenakan, pihaknya kerap berpindah lokasi pengawasan dari satu kecamatan ke kecamatan lain setiap bulannya.

Berita Rekomendasi

Dia menyebut, untuk di Jakarta Barat ini sendiri terdapat delapan Kecamatan yang kegiatan masyarakatnya harus diawasi.

Baca juga: Satpol PP Kerap Berpindah Lokasi Pengawasan, Banyak Kafe di Jakarta Barat Tetap Buka saat PPKM

"Kalau memang ada yg lolos kami juga akuin, karena kami berpindah-pindah. Jadi kami lakukan umpamanya hari ini di Cengkareng, berarti Oktober fokus di Cengkareng, kemudian November pindah lagi Kecamatan lain, karena disini (Jakarta Barat) ada 56 Kelurahan, 8 Kecamatan," ungkap Tamo.

Lokasi penembakkan oleh oknum polisi Bripka CS, RM Cafe yang sudah ditutup permanen, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (26/2/2021)
Lokasi penembakkan oleh oknum polisi Bripka CS, RM Cafe yang sudah ditutup permanen, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (26/2/2021) (Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)

Tidak hanya itu, dia juga membeberkan kalau personek Satpol PP yang berada dibawah arahannya berjumlah minim untuk melakukan pengawasan.

Sedangkan, kafe, restoran hingga tempat hiburan yang harus dilakukan pengawasan di delapan kecamatan tersebut ada sekitar 5.000 lebih tempat.

"Kalau untuk malam itu, jam 9 ke atas hanya tinggal 60 orang (anggota) untuk 8 Kecamatan, ditambah tingkat kota. Sementara yang namanya restoran, kantor, kafe dan sejenisnya, tempat-tempat hiburan ini cukup banyak, bisa 5.000-an," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tamo beserta jajaran telah secara resmi menyegel permanen RM Kafe karena didapati tiga kali melanggar peraturan PPKM berskala mikro.

RM Kafe ini sendiri merupakan lokasi penembakan brutal yang dilakukan Bripka CS sehingga mengakibatkan tiga orang meninggal dengan satu diantaranya merupakan anggota TNI AD.

"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen karena RM kafe ini udah melakukan tiga kali pelanggaran, berdasarkan tindakan yang sudah dilakukan Satpol PP," katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Tamo membeberkan pelanggaran yang dilakukan pengelola RM ini dilakukan pada 5 Oktober dan 12 Oktober 2020 serta pada hari ini yang akhirnya diputuskan untuk disegel permanen.

Di mana kata Tamo, pada 5 Oktober silam, pihak Satpol PP telah menutup lokasi kejadian selama 1x24 jam, lalu ditemukan kembali pelanggaran pada 12 Oktober 2020 yang dilakukan penutupan 3x24 jam serta didenda Rp 5 juta.

"Nah hari ini kita menyaksikan ada pelanggaran termasuk jam tutupnya jadi karena sudah tiga kali maka kami lakukan penutupan," katanya.

Diakhir, Tamo menyebut penutupan permanen ini dilakukan karena melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) No.3 Tahun 2021 Pasal 28.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas