Sebelum jadi Cafe, Lokasi Penembakan Bripka CS ini Merupakan Toko Pakaian
Dulunya toko pakaian, disewa sama namanya si Yudi buat buka biliar, awalnya biliar, akhirnya dia buka kafe
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua RW. 04 Cengkareng Barat Ali Rosiani mengatakan, lokasi penembakan yang dilakukan oknum polisi Bripka CS yakni RM Cafe, awalnya merupakan sebuah toko pakaian.
Kemudian kata Ali, ada seorang pihak yang menyewa toko pakaian tersebut dan dijadikan sebagai arena biliar.
"Dulunya toko pakaian, disewa sama namanya si Yudi buat buka biliar, awalnya biliar, akhirnya dia buka kafe," kata Ali kepada wartawan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Jumat (26/2/2021).
Diketahui, cafe yang lokasinya tepat di pinggir jalan Lingkar Luar Cengkareng ini merupakan tempat kejadian dari tindakan brutal Bripka CS yang melakukan penembakkan sehingga mengakibatkan tiga orang meninggal termasuk seorang anggota TNI AD.
Lebih lanjut kata Ali, selama beroperasi sejak 2013, cafe ini tidak mengantongi izin dari pihaknya serta dari warga sekitar.
Bahkan kata dia, warga kerap memberikan aduan keluhan akibat aktivitas yang terjadi di dalam cafe tersebut.
"Ribut-ribut, selama ini kan mereka tidak ada izinnya, kami tidak mengijinkan, masyarakat RW 4 (juga) tidak mengizinkan adanya kafe, selama ini saya juga gak pernah masuk, jadi gak tau," ucapnya.
Lebih lanjut kata Ali, mengedepankan sisi agamis menjadi faktor utama kafe RM ini tidak diizinkan beroperasi di wilayahnya.
"Ada bisikan (keluhan) segala macem ada. Dari awal kami tidak setuju, karena kami wilayahnya agamis ya, susah untuk kami (mengizinkan) itu," ungkapnya.
Terkait kejadian penembakan tersebut, Satpol PP Jakarta Barat resmi menutup secara permanen kegiatan di RM Kafe.
Diberitakan sebelumnya, Kasatpol PP Tamo Sijabat mengatakan, sebelum pihaknya memutuskan untuk menyegel permanen tempat ini, pihak pengelola telah melanggar peraturan PPKM sebanyak tiga kali.
Baca juga: Selama Beroperasi RM Cafe tidak Pernah Mendapat Izin dari RW dan Warga Setempat
"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen karena RM Cafe ini udah melakukan tiga kali pelanggaran, berdasarkan tindakan yang sudah dilakukan Satpol PP," katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Tamo membeberkan pelanggaran yang dilakukan pengelola RM ini dilakukan pada 5 Oktober dan 12 Oktober 2020 serta pada hari ini yang akhirnya diputuskan untuk disegel permanen.
Di mana kata Tamo, pada 5 Oktober silam, pihak Satpol PP telah menutup lokasi kejadian selama 1x24 jam, lalu ditemukan kembali pelanggaran pada 12 Oktober 2020 yang dilakukan penutupan 3x24 jam serta didenda Rp 5 juta.
"Nah hari ini kita menyaksikan ada pelanggaran termasuk jam tutupnya jadi karena sudah tiga kali maka kami lakukan penutupan," katanya.
Lebih lanjut, Tamo menyebut penutupan permanen ini dilakukan karena melanggar Pergub (Peraturan Gubernur) No.3 Tahun 2021 Pasal 28.
Tidak hanya itu, Tamo menjelaskan alasan pihaknya masih bisa kecolongan terkait pembukaan RM Cafe ini setelah ditindak dua kali. Dia mengatakan, fokus pengawasan di wilayah Jakbar ini setiap bulannya berpindah-pindah.
"Jadi kita lakukan umpamanya hari ini di Cengkareng, berarti Oktober fokus di Cengkareng. Kemudian, November pindah lagi Kecamatan lain karena Jakarta Barat ini ada 56 Kelurahan, 8 Kecamatan," ujarnya.