Dari Penipuan Bermodus Menang Undian, Komplotan Ini Bisa Raup Rp 200 Juta per Bulan
Dengan sejumlah modem dan alat khusus, mereka melayangkan SMS atau pesan singkat ke calon korban secara random
Editor: Eko Sutriyanto
"Sementara mereka ini hanya bekerja dan beraksi berdua saja, dengan peran masing-masing," katanya.
Tersangka U, katana, berperan sebagai penyedia rekening untuk melakukan tindak pidana dan penarik uang hasil tindak pidana yang dikirim oleh korban.
Sementara tersangka HS alias Sandi kata Yusri berperan mengirimkan pesan singkat atau SMS melalui laptop dan mengarahkan korban untuk mengirimkan biaya administrasi untuk mendapat hadiah fiktif ratusan juta yang mereka tawarkan.
Karena perbuatannya kata Yusri kedua pelaku akan dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1) junto Pasal 2 ayat (1) huruf q, r dan z Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul INI DIA Pelaku yang Suka Kirim SMS Menang Undian, Korbannya Banyak, Sebulan Mampu Raup Rp200 Juta