Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dari Penipuan Bermodus Menang Undian, Komplotan Ini Bisa Raup Rp 200 Juta per Bulan

Dengan sejumlah modem dan alat khusus, mereka melayangkan SMS atau pesan singkat ke calon korban secara random

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dari Penipuan Bermodus Menang Undian, Komplotan Ini Bisa Raup Rp 200 Juta per Bulan
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

Tersangka U, katana, berperan sebagai penyedia rekening untuk melakukan tindak pidana dan penarik uang hasil tindak pidana yang dikirim oleh korban.

-
- ()

Sementara tersangka HS alias Sandi kata Yusri berperan mengirimkan pesan singkat atau SMS melalui laptop dan mengarahkan korban untuk mengirimkan biaya administrasi untuk mendapat hadiah fiktif ratusan juta yang mereka tawarkan.

Karena perbuatannya kata Yusri kedua pelaku akan dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1) junto Pasal 2 ayat (1) huruf q, r dan z Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan  dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul INI DIA Pelaku yang Suka Kirim SMS Menang Undian, Korbannya Banyak, Sebulan Mampu Raup Rp200 Juta

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas