Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok JH, Bos Perusahaan di Pademangan yang Kerap Minta 2 Sekretaris Pribadinya Mandi Bareng

Polisi juga telah mengecek barang bukti yang dibawa korban, salah satunya video yang merekam aksi pelecehan seksual ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok JH, Bos Perusahaan di Pademangan yang Kerap Minta 2 Sekretaris Pribadinya Mandi Bareng
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). 

Selama ini, JH diberikan tanggung jawab oleh sang kakak untuk menjalankan perusahaan tersebut.

"Tersangka JH umur 47 tahun yang merupakan adik dari pemilik perusahaan tersebut. Itu adalah perusahaan finance, perusahaan permodalan," kata Nasriadi.

Perbuatan asusila ini terungkap setelah kedua korban memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan korban dan saksi-saksi.

Polisi juga telah mengecek barang bukti yang dibawa korban, salah satunya video yang merekam aksi pelecehan seksual ini.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadap DF dan EFS ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.

Berita Rekomendasi

"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, acaman 9 tahun penjara," jelas Nasriadi.

Mengundurkan diri

Saat ini kedua korban telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

Polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.

JH kini disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Tak Amanah Kelola Perusahaan

Polisi menangkap JH di tempat kerjanya di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas