Sosok JH, Bos Perusahaan di Pademangan yang Kerap Minta 2 Sekretaris Pribadinya Mandi Bareng
Polisi juga telah mengecek barang bukti yang dibawa korban, salah satunya video yang merekam aksi pelecehan seksual ini.
Editor: Hasanudin Aco
Selama ini, JH diberikan tanggung jawab oleh sang kakak untuk menjalankan perusahaan tersebut.
"Tersangka JH umur 47 tahun yang merupakan adik dari pemilik perusahaan tersebut. Itu adalah perusahaan finance, perusahaan permodalan," kata Nasriadi.
Perbuatan asusila ini terungkap setelah kedua korban memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan korban dan saksi-saksi.
Polisi juga telah mengecek barang bukti yang dibawa korban, salah satunya video yang merekam aksi pelecehan seksual ini.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadap DF dan EFS ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.
"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, acaman 9 tahun penjara," jelas Nasriadi.
Mengundurkan diri
Saat ini kedua korban telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
Polisi telah mengamankan barang bukti video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.
JH kini disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Tak Amanah Kelola Perusahaan
Polisi menangkap JH di tempat kerjanya di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.