PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Lahan di Cengkareng Era Gubernur Ahok
sidang lanjutan praperadilan gugatan MAKI terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Ahok kembali digelar di PN Jaksel
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), siang ini Kamis (4/3/2021).
Gugatan MAKI ini dilayangkan terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai mangkrak.
Baca juga: Sidang Gugatan Kasus Pembelian Lahan Cengkareng Era Ahok Diagendakan Berjalan Selama Sepekan
Humas PN Jaksel Haruno mengatakan, sidang yang akan digelar di ruang sidang 2 PN Jaksel tersebut terjadwal pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembuktian dari termohon.
"Iya betul (hari ini sidang) kalau dari jadwal jam 10 pagi mas, kalau sesuai SIPP itu pembuktian termohon (agendanya)," kata Haruno saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
Diketahui, dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI ini ditujukan kepada empat termohon.
Kapolda Metro Jaya sebagai termohon I, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta termohon II, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) termohon III dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termohon IV.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, MAKI: Ideal 20 Tahun
Adapun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 6/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat terkait mangkraknya penanganan korupsi pengadaan lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Hari ini, Senin, 22 Januari 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda sidang perdana, gugatan praperadilan MAKI lawan Kapolda Metrojaya dan KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).

Boyamin mengatakan, sebelumnya gugatan praperadilan serupa juga telah dilayangkan, tetapi hakim menolak gugatan tersebut.
"Selama kasus masih mangkrak maka gugatan praperadilan tidak akan pernah berhenti. Gugatan ini adalah yang keempat. Dalam kasus lain, gugatan praperadilan korupsi bank Century baru dikabulkan setelah gugatan keenam," cetusnya.
Menurut dia, gugatan praperadilan ini sejalan dengan kehendak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang pernah menyatakan akan menuntaskan perkara mangkrak.