Pedagang Pasar Induk Cibitung Dipungut Puluhan Juta, di Bogor Oknum Satpol PP Disebut Minta Jatah
Pungli jadi sorotan, pedagang Pasar Induk Cibitung resah dipungut puluhan juta, di Bogor Oknum Satpol PP disebut minta jatah Rp 10 juta ke pengusaha.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Laporan adanya pungutan liar atau pungli terjadi di daerah penyangga ibu kota.
Di Bekasi, pedagang Pasar Induk Cibitung kian resah.
Mereka dipungut puluhan juta agar mendapatkan tempat di pasar yang akan dibangun nanti.
Sementara itu di Bogor, viral soal oknum Satpol PP disebut minta jatah Rp 10 juta ke pengusaha.
Pedagang Pasar Induk Cibitung Ketakutan, Resah Dipungut Puluhan Juta Rupiah Buat Kios Baru
Pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi saat resah.
Mereka dimintai uang puluhan juta untuk kios baru.
“Katanya kalau tidak bayar, kami tidak akan mendapatkan tempat di pasar yang bakal direvitalisasi nanti. Jelas kami keberatan tapi banyak juga yang ketakutan,” kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung (FK-PPIC), Juhari pada Kamis (4/3/2021).
Diketahui, saat ini Pasar Induk Cibitung tengah dilakukan revitalisasi agar tertata lebih baik.
Juhari mengungkapkan para pedagang dimintai uang belasan juta rupiah agar mendapatkan tempat di pasar yang akan dibangun nanti.
Pungutan itu dilakukan oknum pengurus pasar yang berdalih sebagai uang muka untuk kios baru.
Adanya pungutan dikuatkan dalam brosur yang disebar kepada para pedagang.
Dalam brosur tersebut, harga los ukuran 2x3 meter persegi sebesar Rp 126 juta.
Pedagang diminta membayar down payment sebesar 10 persen atau Rp 12,6 juta untuk mendapatkan nomor los.
Kemudian membayar 30 persen selama berada di penampungan.
Sisanya, 60 persen, dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru ditempati.
“Sedangkan untuk kios ukuran 3x4 meter persegi dibanderol Rp 270 juta dengan skema serupa,” imbuh dia.
Juhari mengatakan, brosur itu telah lama beredar dan bahkan telah ditagih ke sejumlah pedagang.
Tercatat sudah ada sekitar 300 pedagang yang terpaksa membayar karena takut tidak mendapatkan lapak di gedung baru nanti.
“Jadi seperti memaksa, disuruh bayar padahal kami sendiri tidak tahu jelas kapan pasar akan dibangun. Apalagi kondisinya begini, pandemi, dagang lagi susah terus disuruh bayar. Terus pada proses revitalisasi pasarnya juga pedagang enggak dilibatkan,” ucap dia.
Pedagang Pasar Induk Cibitung Mengadu ke DPRD Kabupaten Bekasi
Atas kegundahan itu, pedagang pasar pun sudah mengadukan hal ini ke DPRD Kabupaten Bekasi.
“Iya kami sudah mendatangi DPRD Kabupaten Bekasi mengadukan terkait pungutan ini,” kata Juhari.
Sementara kuasa hukum FK-PPIC, Dedi Setiawan mengatakan, pihaknya telah mendatangi Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi guna menanyakan persoalan tersebut.
“Tapi dalam pertemuan itu belum bisa dijelaskan. Persoalan revitalisasi ini juga ada pada sosialisasi yang tidak menyeluruh. Apa yang diketahui dewan ternyata berbeda dengan yang terjadi di lapangan,” bebernya
Telusuri Dugaan Pungutan
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar menegaskan pihaknya bakal menelusuri dugaan pungutan yang dimaksud pedagang.
Diakui dia, harusnya pembayaran dilakukan pada saat pedagang menempati lokasi penampungan.
“Maka dari itu kami akan menelusuri kebenarannya. Karena aturannya pembayaran 10 persen itu dilakukan pada saat pedagang menempati lokasi penampungan. Jadi kan gedung yang lama dihancurin, nah pedagang ditampung dulu di suatu tempat. Kami akan telusuri apakah itu DP atau ploting, harus jelas,” ucap dia.
Seperti diketahui, revitalisasi Pasar Induk Cibitung dengan skema bangun guna serah atau build-operate-transfer (BOT) dengan nilai kontrak Rp 190 miliar.
Sementara itu, pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi akan menghimpun dulu informasi yang jelas.
“Kita masih menunggu menghimpun dulu informasi-informasi yang ada agar jelas. Karena ini kan informasi yang saya dapat ada masalah teknisnya saja, bukan masalah pembatalan revitalisasi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Mukhlis, saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Pemkab Bekasi Telusuri Dugaan Pungli pada Pedagang Pasar Induk Cibitung
Buntut adanya dugaan punguta liar (pungli) di Pasar Induk Cibitung Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan menelusuri dugaan pungutan kios baru terhadap pedagang Pasar Induk Cibitung.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung (FK-PPIC) menemui Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengadukan karena dimintai uang belasan juta rupiah agar mendapatkan tempat di pasar yang akan dibangun nanti.
Pungutan itu dilakukan oknum pengurus pasar yang berdalih sebagai uang muka untuk kios baru.
"Kami masih menunggu menghimpun dulu informasi-informasi yang ada agar jelas. Karena ini kan informasi yang saya dapat ada masalah teknisnya saja, bukan masalah pembatalan revitalisasi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Mukhlis, saat dihubungi, pada Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Kepala BKPM : Biaya Pungli Jadi Faktor Penghambat Pertumbuhan Ekonomi RI
Dirinya yang baru satu bulan menjabat sebagai kepala dinas akan lebih dahulu melihat perjanjian kerjasama (PKS) terlebih dahulu, antara pemda, pengembang, maupun pedagang.
"Nanti akan kita cek lagi semuanya seperti apa nanti kita ajak komunikasii semuanya," bebernya.
Maka dari itu, ia belum bisa memastikan ada tidak pelanggaran atas permintaan uang pungutan terhadap para pedagang tersebut.
"Jadi gini nanti kita lihat PKS-nya seperti apa ketetapannya seperti apa, kesepakatannya antara berbagai pihak isi kesepakatannya seperti apa," imbuh dia.
Baca juga: Gara-gara Upload Dugaan Pungli Program Indonesia Pintar ke Facebook, Anak SMA di NTT Dipolisikan
Ia menambahkan saat revitaliasi pasar berlangsung para pedagang itu akan dipindahkan ke tempat penampungan sementara yang masih berada di dalam area pasar.
Revitalisasi itu juga ditargetkan selesai dalam waktu dua tahun, sejak dimulai pembangunannya pada 2021 ini.
"Diharapkan semua berjalan dengan lancar dan baik. Kita butuh revitalisasi agar lebih bagus dan tertata, sekarang ini kan Pasar Induk Cibitung kumuh, becek jalannya," tutur dia.
Anak Buahnya Disebut Minta Jatah Rp 10 Juta ke Pengusaha, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Minta Bukti
Anggota Satpol PP Kabupaten Bogor dikabarkan minta jatah Rp 10 juta ke pengusaha.
Kabar tersebut beredar di media sosial hingga menjadi sorotan warganet.
Menanggapi hal ini Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan pihaknya bahwa jika itu benar pasti akan diproses.
"Kalau memang ada pasti saya tindak, karena itu jelas tidak baik dan merusak nama Pol PP," kata Agus Ridho saat ditemui TribunnewsBogor.com di kantornya, Kamis (4/3/2021).
Sampai saat ini, Agus mengaku bahwa pihaknya sudah mencoba untuk menelusurinya namun belum diketahui pasti petugas mana yang dimaksud oleh pengguna twitter tersebut.
Agus Ridho pun minta bukti agar oknum yang dikabarkan meminta uang hingga jutaan itu mendapatkan sanksi.
"Hanya sampai saat ini kami mencari juga tidak ada," katanya.
Jika nanti ditemukan nama dan bukti petugas yang dimaksud, maka akan diproses sesuai ketentuan jika anggota tersebut PNS.
Jika oknum yang dimaksud pamong kontrak, maka dia terancam dipecat dari Satpol PP.
"Hanya mungkin begini, yang saya khawatirkan kan persepsi ya, kita kan sering melakukan denda terhadap rumah makan yang melewati jam operasional, yang berkerumun, denda itu macem-macem. Jadi denda yang kita lakukan itu salah satunya adalah denda bayar ke kas negara," katanya.
Dia juga memastikan bahwa denda itu tidak akan masuk ke kantong pribadi Satpol PP.
"Gak ada itu (masuk kantong pribadi), anak-anak gak bakalan berani lah, masa PSBB main-main dengan begitu," pungkasnya. (tribun network/thf/Wartakotalive.com/TribunnewsBogor.com)