Satpol PP DKI Tutup 4 Kafe yang Tetap Buka Sampai Larut Malam
Satpol PP DKI Jakarta kembali memberi sanksi kepada 4 tempat usaha kafe yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional di masa PPKM Mikro.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta kembali memberi sanksi kepada 4 tempat usaha kafe yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional di masa PPKM Mikro.
Keempatnya diberi sanksi penutupan sementara.
Tempat usaha itu terjaring saat Satpol PP DKI bersama jajaran TNI/Polri menggelar giat pengawasan tempat usaha pada Jumat (5/3) malam hingga Sabtu (6/3) dini hari.
"Kami kerahkan puluhan personel Satpol PP dibantu TNI/Polri dalam kegiatan ini," ujar Arifin di Jakarta, Sabtu.
Adapun keempat kafe yang disanksi, ditutup sementara selama 3x24 jam.
Masing - masing antara lain, satu kafe di Jalan Wahir Hasyim, di Jalan Pramuka, di Jalan Limboto dan di kawasan Bendungan Hilir.
Baca juga: Viral Kantor Polsek Pekalongan Selatan Dikira Kafe, Ini Cerita di Baliknya
Pada giat pengawasan itu, Satpol PP juga memeriksa izin tempat usaha di Jalan Limboto.
Kafe di lokasi tersebut diketahui telah beberapa kali membuka usahanya sampai larut malam.
"Sanksi lebih tegas lagi akan dikenakan kepada pemilik usaha yang masih melakukan pelanggaran. Jika tidak mengantongi izin, kami akan menutup permanen," tegas Arifin.
Sebagai informasi, berdasarkan aturan PPKM Mikro di DKI Jakarta, jenis usaha seperti pusat perbelanjaan, restoran, termasuk kafe hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.