Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Razia di Monas, 100 Motor Berknalpot Bising Ditilang, ABG Terpeleset Hindari Razia

Masih ingat viral sunmori terobos ring 1 istana ? kini polisi razia di Monas, hasilnya ratusan motor ditilang, ada ABG jatuh hindari razia.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Razia di Monas, 100 Motor Berknalpot Bising Ditilang, ABG Terpeleset Hindari Razia
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Remaja 16 tahun Rafly kena tilang saat razia Sunmori di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai peristiwa Sunmori (Sunday Morning Rider) di kawasan Istana Negara yang viral.

Polisi menggelar razia knalpot bising di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Ratusan motor terkena tilang dari razia yang dilakukan rutin selama sepekan ini.

Polisi Sasar Sunmori di Monas

Pantauan Wartakotalive.com, puluhan polisi lalu lintas sudah berdiri di kawasan Monas yang biasa dipakai untuk Sunmori, Minggu (7/3/2021) pagi.

Miniature Circuit Breaker (MCB) dijejerkan untuk menghalau motor-motor yang melintas.

Beberapa motor yang kedapatan berknalpot bising dan tidak memenuhi standar kendaraan bermesin diberhentikan.

sunmori monas razia
Ratusan motor terkena tilang dari razia yang dilakukan rutin di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (7/3/2021).
BERITA REKOMENDASI

Banyak dari motor yang diberhentikan tersebut merupakan motor balap yang sudah dimodifikasi.

Bahkan beberapa di antaranya tidak memiliki plat nomor.

100 Motor Ditilang, 30 Motor Dikandangkan

Kasat Lantas Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan bahwa razia knalpot bising itu sudah mereka lakukan sejak Sabtu malam (6/3/2021).

Sampai Minggu (7/3/2021) pagi aparat polisi sudah menilang lebih dari 100 motor.


"Razia difokuskan pada balap liar, knalpot berisik, knalpot brong yang tidak sesuai standar," ujar Lilik ditemui di kawasan razia Minggu pagi.

Dalam razia yang digelar bersama Dirlantas Polda Metro Jaya itu, polisi menilang 100 motor dan menahan 30 motor.

Motor yang ditahan karena tidak memiliki surat-surat lengkap seperti STNK dan SIM.

Mayoritas motor yang ditilang ialah motor berknalpot bising dan motor yang tidak memiliki plat nomor.

Banyak juga pengendara yang ditilang karena tidak memiliki SIM.

Polisi Rutin Gelar Razia di Monas

Razia tersebut kata Lilik akan rutin dilakukan pihaknya di kawasan Monas dan Istana Negara.

Lilik mengatakan razia tersebut sebelumnya sudah rutin dilakukan oleh pihaknya.

Namun ketika polisi lengah sedikit, kegiatan Sunmori yang melanggar undang-undang lalu lintas kembali terjadi.

Maka dari itu mulai pekan ini razia akan rutin digelar sampai kegiatan tersebut tidak lagi terjadi di kawasan Ring 1 tersebut.

"Akan terus kami lakukan. Jadi bukan karena viral kemarin itu. Ini memang sudah tugas pokok kami untuk menyeleksi motor-motor yang lewatin Monas terutama Istana, kami saring motor yang suaranya berisik," jelas Lilik.

Pengendara motor putar balik hindari razia polisi.
Pengendara motor putar balik hindari razia polisi. (youtube)

Polisi Izinkan Sunmori, Asal...

Ia memastikan mengizinkan pengendara motor untuk Sunmori.

Namun harus tetap menaati peraturan lalu lintas seperti tidak memakai knalpot bising, memiliki surat kendaraan lengkap, dan tidak melanggar rambu-rambu jalan.

"Karena ini jalan untuk umum bukan untuk sirkuit. Jadi jalanlah seperti biasa coba knalpot dibiasain, distandarin lagi, enggak usah diblong-blong agar orang nyaman,"imbaunya.

Razia yang diikuti 35 personil Satlantas Jakarta Pusat dan Dirlantas Polda Metro Jaya itu berakhir pukul 09.30 WIB saat kawasan Monas mulai ramai.

Hindari Razia Sunmori di Monas, ABG Terpeleset

Demi menghindari razia polisi lalu lintas, Rafly (16) terjatuh dari motornya saat melintasi kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Ia terpeleset karena mencoba menghindari aparat kepolisian yang berjejer di Jalan Medan Merdeka Timur, Minggu (7/3/2021).

Pria asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat itupun langsung ditarik petugas polisi ke pinggir jalan untuk diperiksa.

Karena curiga kabur, badan Rafly sempat digeledah polisi.

Namun tidak ditemukan benda mencurigakan di tubuh remaja itu.

Saat dimintai surat-surat berkendara, Rafly mengaku tidak memiliki SIM kepada polisi.

Ia pun sempat kena omel polisi saat diketahui usianya belum cukup untuk berkendara.

Bahkan saat kena tilang, Rafly menanyakan bagaimana proses mengambil STNK yang ditilang.

Ia pun dijelaskan pihak kepolisian cara menebus STNK yang kenal tilang yakni dengan mengurus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

sunmori monas razia 1
Remaja 16 tahun Rafly kena tilang saat razia Sunmori di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021).

Sementara itu saat ditanyai pewarta, Rafly mengaku bukan pengendara yang niat ikut Sunday Morning Rider (Sunmori).

Secara kebetulan, pemuda kelas XI SMA itu hanya melintasi jalan tersebut usai pulang dari rumah teman.

"Mau pulang dari temen saya tadi. Tapi sepertinya tidak punya spion makanya ditilang,"jelas Rafly dikonfirmasi.

Apesnya lagi, Rafly belum memiliki SIM karena usianya yang belum cukup.

Karena hal itu, Rafly mengaku panik dan memacu gas motornya saat melintasi jejeran polisi lalu lintas.

Naas, ia malah terpeleset ketika memacu kendaraannya dengan cepat.

"Iya tadi sempat jatuh karena kabur. Soalnya takut enggak punya SIM," ujarnya.

Usai terkena tilang, ia mengaku kapok membawa sepeda motor.

Ia pun akan berupaya memenuhi standar berkendara saat melintas di jalan raya seperti memakai spion dengan lengkap.

Razia Knalpot Bising Plus Balap Liar di Kawasan Gambir, Pelaku Bisa Didenda Rp 250.000

Bawa motor balap dengan teman perempuannya, Charles diberhentikan polisi lalu lintas di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Ia kedapatan mengikuti kegiatan Sunmori (Sunday Morning Rider) tanpa memiliki SIM.

Razia knalpot bising dan balap liar itu diselenggarakan Satlantas Jakarta Pusat dibantu Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu (7/3/2021) pagi.

Sejak pukul 08.00 WIB terlihat puluhan motor sudah diberhentikan oleh polisi lalu lintas di kawasan Monas dekat Stasiun Gambir arah Masjid Islamik.

Mayoritas motor yang diberhentikan ialah motor-motor besar yang memiliki knalpot bising.

Tidak jarang juga motor-motor bodong ditemui dalam razia tersebut.

Satu di antara yang terkena razia ialah Charles warga Kembangan, Jakarta Barat.

Ia mengakui tengah mengikuti kegiatan Sunmori di kawasan Monas.

Memakai helm yang sudah dimodifikasi dengan kamera GoPro, Charles meminggirkan motornya saat diberhentikan polisi.

Ia pun pasrah dengan surat tilang yang diberikan oleh polisi.

Saat ditanyai Wartakotalive.com, Charles tidak mengakui bahwa motornya alami modifikasi knalpot bising.

"Ini emang knalpotnya standar. Tapi karena emang kelihatan motor racing jadi diberhentiin," terangnya.

Apesnya lagi, Charles tidak memiliki SIM saat terkena razia. Sehingga ia tetap harus ditilang oleh polisi.

Meski sudah terkena tilang karena razia Sunmori, Charles mengaku tidak kapok untuk memacu motor balapnya.

Ia akan memilih jalur lain untuk Sunmori.

"Ya emang suka naik motor. Jadi tetap Sunmori lagi tapi lewat jalur lain," jelasnya.

sunmori monas razia 2
Razia sunmori di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021).

Sementara itu Kasat Lantas Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan bahwa razia akan dilakukan rutin oleh pihaknya sampai pengendara motor tertib lalu lintas di kawasan Monas.

Misalnya saja tidak memakai knalpot bising dan membawa surat-surat berkendara.

Razia juga kata Lilik tidak hanya dilakukan di kawasan Monas.

Razia yang sama disebut dilakukan serempak di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara.

"Jadi bukan di Jakarta Pusat saja tapi juga dilakukan di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara juga melakukan razia knalpot bising ini," terangnya.

Beberapa polisi lalu lintas yang memberhentikan motor balap terlihat memeriksa kualitas knalpot tersebut.

Knalpot digeber-geber untuk memastikan bahwa motor itu memakai knalpot bawaan.

Apabila asap hitam mengepul dan suara terdengar nyaring, maka pengendara akan dikenakan tilang knalpot bising sesuai dengan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.

Dimana pasal itu berisi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas