Di Sidang Praperadilan, Saksi Sebut Penahanan Rizieq Shihab Terlalu Politis
Kurnia menilai ungkapan dramatis yang dimaksud merujuk pada penjagaan ketat polisi saat Rizieq datang di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudir
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan eks pentolan FPI Rizieq Shihab terkait dalil penahanan dan penangkapan tidak sah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (9/3/2021).
Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi yang diajukan kubu Rizieq.
Saksi atas nama Kurnia Tri Royani yang diketahui sempat mendampingi Rizieq saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya mengaku penangkapan Pemohon berlangsung dramatis.
"Saya merasa peristiwa itu sangat dramatis," ujar Kurnia di persidangan.
Kurnia menilai ungkapan dramatis yang dimaksud merujuk pada penjagaan ketat polisi saat Rizieq datang di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Bukan cuma itu, penjagaan ketat turut dilakukan hingga Rizieq keluar ruang pemeriksaan.
Padahal kata dia jika yang diperiksa bukan Rizieq, maka pendampingan atau penjagaan Polda Metro Jaya sama sekali tidak ketat seperti saat Rizieq diperiksa.
Apalagi, Rizieq disebut datang ke Polda Metro Jaya secara sukarela dan atas keinginan pribadi.
Baca juga: Temui Jokowi, Amien Rais Cs Minta Peristiwa Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Dibawa ke Pengadilan HAM
"Jadi kenapa saya katakan dramatis, sepanjang kita pendampingan orang biasa, tidak seperti itu. Penjagaan seperti itu super ketat. Dramatis itu sampai beliau ditangkap dan ditahan," kata Kurnia.
"Kedatangannya sukarela sesuai keinginan Habib Rizieq," ucapnya.
Selepas pemeriksaan, Rizieq disebut keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan.
"Jam 12, beliau dalam kondisi tangan borgol, pakai jeket warna kuning. Dengan kerumunan yang banyak," tuturnya.
Kurnia juga menyebut bahwa penahanan eks pimpinan FPI itu terlalu politis.
"Sebenarnya hukum tidak merugikan siapa pun, hukum itu memberikan keadilan. Yang saya lihat sebagai tugas saya sebagai pengacara, penangkapan ini terlalu politis yang mulia," kata dia.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu. Sebelumnya Rizieq sudah mengajukan praperadilan di PN Jaksel tapi ditolak hakim.
Kubu Rizieq kemudian kembali mengajukan praperadilan di PN Jaksel atas kasus yang sama. Praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021. Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.
Mereka menyebut kasus Rizieq Shihab adalah pelanggaran protokol kesehatan. Tapi Rizieq malah dijerat Pasal 160 KUHP yang mengatur tindakan penghasutan.
Selain itu, tim hukum Rizieq menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun. Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.
Padahal berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.
Yakni surat perintah penyidikan pertama nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum, tertanggal 26 November 2020, dan surat perintah penyidikan kedua nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum, tertanggal 9 Desember 2020.
Sehingga kata dia, tindakan penahanan Rizieq Shihab oleh termohon tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.