Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Wagub DKI soal Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rumah DP Nol Rupiah yang Diusut KPK

Adapun pembelian seluas 41.921 meter persegi ini telah dilakukan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta itu sejak 2019 lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Respon Wagub DKI soal Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rumah DP Nol Rupiah yang Diusut KPK
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di kantornya Balai Kota, Selasa (9/3/2021). Respons Wagub DKI Soal Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rumah Dp Nol yang Menjerat Yoory C Pinontoan 

"Ini kan (saat ini) dinonaktifkan. Kami menunggu dulu hasil dari pada KPK," ucapnya, Selasa (9/3/2021).

Politisi Gerindra ini menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang menyeret nama anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

"Kami hormati proses yang ada. Kami tidak ingin mendahului, kami hormati. Kami tunggu hasil dari pihak KPK," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Ia pun meminta masyarakat bersabar dan menunggu penyelidikan yang tengah dilakukan KPK terkait kasus yang mencoreng Pemprov DKI.

"Masyarakat harap bersabar menunggu hasil dari KPK, kami menunggu konferensi pers atau lain-lain dari KPK," kata dia.

"Kami berikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan penyelidikan dan seluruh rangkaian pemeriksaan atas kasus di Sarana Jaya," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, YC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP nol rupiah yang menjadi program andalan Anies semasa kampanye dulu.

Berita Rekomendasi

Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.

Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.

Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan sejumlah komisioner KPK belum merespons konfirmasi yang dilayangkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Respons Wagub DKI Soal Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Rumah Dp Nol yang Menjerat Yoory C Pinontoan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas