Rumah DP 0 Rupiah Terganjal Kasus Dugaan Korupsi, Legislator PDIP: Dari Awal Memang Bermasalah
Sebagai mitra Pemprov DKI, pihaknya memercayai semua proses hukum korupsi mark up pembelian lahan rumah tanpa DP
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Fraksi PDIP DKI Jakarta menyoroti soal salah satu program andalan Gubernur Anies Baswedan yakni Rumah DP 0 Rupiah yang kini diduga tersandung kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari awal memang DP nol bermasalah," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono saat dikonfirmasi , Senin (8/3/2021).
Sebagai mitra Pemprov DKI, pihaknya memercayai semua proses hukum korupsi mark up pembelian lahan rumah tanpa DP yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) Pembangunan Sarana Jaya (PSJ), Yoory C Pinontoan kepada KPK.
"Tapi kan sekarang dalam proses hukum (Yoory), ya kami serahkan dalam proses hukumnya," kata anggota Komisi A DPRD DKI.
Gembong mengatakan sejak awal menyatakan Program DP 0 Rupiah ini bakal sulit direalisasikan di lahan ibu kota Jakarta.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Lahan Proyek DP 0 Persen, Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Dicopot
"DP nol ini bukan kebijakan tunggal. Bukan kebijakan gubernur saja tapi ada yang lain. Perbankan misalnya. Sekarang persoalan itu nyerempet ke persoalan hukum atas pembelian lahannya, ya kami patuh dan taat proses hukum saja," sambungnya.
Kalau sudah tersandung hukum KPK, ucap Gembong, Gubernur Anies wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Pasalnya program itu tak mudah dihentikan, lantaran masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus dikerjakan.
Bahkan, ada kemungkinan DPRD akan melayangkan panggilan terhadap Pemprov DKI khususnya Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca juga: Program DP 0 Rupiah, DPRD DKI Benarkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Tersangka di KPK,Anies Bereaksi
"Itu untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Itu hal biasa seperti rapat kerja, mengawasi khususnya program DP nol rupiah itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur Tahun 2019.
Baca juga: KPK Benarkan Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah di DKI Terkait Program DP 0 Rupiah
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (8/3/2021).
Namun saat ini, KPK belum bisa menyampaikan detail kasus dan tersangkanya.
Sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.
Ali hanya berkata bahwa pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti, serta siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz membenarkan bahwa Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya berinisial YC ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Pembangunan Sarana Jaya merupakan sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta.
"Berdasarkan info yang saya dapat dari asisten perekonomian, berita tersebut benar," kata Aziz melalui pesan singkat, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Aziz juga menyebutkan, YC ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang berinisial AR, TA dan PT terkait pembelian lahan untuk proyek rumah susun (rusun) dengan uang muka atau DP Rp 0.
Satu tersangka lain yaitu AP merupakan penjual lahan.
Masih menurut Aziz, kasus tersebut terkait dengan pembelian lahan untuk proyek rusun dengan DP Rp 0 di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Kasus itu sebelumnya sudah diselidiki Direktorat Tindak Pudana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Hal tersebut pernah diungkap oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono pada 9 Maret tahun lalu.