Kabar Korupsi BUMD DKI Mengalir ke Banggar, Komisi B: Paling Efektif Investigasi Administrasi PSJ
Soal korupsi pengadaan lahan diduga mengalir ke Badan Anggaran Dewan, bakal dilakukan investigasi administrasi oleh DPRD DKI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengaku belum tahu kabar dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) ikut mengalir ke Badan Anggaran dewan.
Sebab ia baru menjabat periode 2019-2024, sedangkan peristiwa dugaan korupsi pengadaan lahan itu diketahui terjadi tahun 2018-2019.
"Karena ini kejadiannya kan periode lalu, saya ini kan periode lalu belum menjabat anggota DPRD. Jadi kita tidak tahu menahu masalah ini," tutur Aziz kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Lahan Rumah DP 0 Rupiah yang Dikorupsi, Riza Patria: Wilayah Teknis Bukan Urusan Gubernur dan Wagub
Selain proses hukum yang berjalan di KPK, upaya paling mungkin untuk dilakukan pihak dewan yakni dengan menginvestigasi dugaan tersebut dari sisi administrasi BUMD, Pembangunan Sarana Jaya.
Tujuannya untuk melihat benar tidaknya catatan administrasi Pembangunan Sarana Jaya berjalan sesuai kaidah aturan yang berlaku.
"Paling efektif caranya adalah memanggil Sarana Jaya. Ini kita mungkin cuma bisa investigasi dari sisi administrasi. Karena kalau investigasi masalah korupsi itu kan kasus kriminal itu kan kalau urusan hukum urusan KPK dan kepolisian," ucapnya.
Baca juga: 5 Wilayah di Rawa Buaya dan Kedoya Utara Tergenang Banjir
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah seluas 41.921 meter di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu, Senin (8/3/2021).
Belakangan berdasarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik KPK, nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan korporasi atas nama PT Adonara Propertindo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka termasuk Yoory dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni di PT Adonara Propertindo, Kantor Sarana Jaya, hingga kediaman sejumlah pihak terkait kasus ini.
Dari lokasi-lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait dengan perkara.
Baca juga: KPK Isyaratkan Penyidikan Baru Kasus Nurhadi
Menurut informasi yang dihimpun, terdapat sembilan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak BUMD DKI Jakarta.
Adapun, dari sembilan laporan itu yang sudah naik ke penyidikan yakni terkait pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon untuk program rumah DP 0 Rupiah.
Menurut sumber, modus korupsi itu diduga terkait markup atau permainan harga yang ditaksir oleh pihak apraisial yang tidak berkompeten.
Total dari sembilan laporan itu terindikasi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Sementara, untuk satu laporan yang telah naik ke taraf penyidikan tersebut total kerugian negara di kisaran angka Rp100 miliar.