Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Khilaf, Ayah Bejat Ini Rayu dan Cabuli Putri Kandungnya: ''ah, Masa Gitu Aja Nggak Mau''

Ketika diinterogasi di kantor polisi, Djamaludin (52) mengaku tidak memaksa  J(16) saat dia mencabuli putri kandungnya itu.

Editor: Sanusi
zoom-in Mengaku Khilaf, Ayah Bejat Ini Rayu dan Cabuli Putri Kandungnya: ''ah, Masa Gitu Aja Nggak Mau''
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). 

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Baca juga: Luapan Emosi Siswi SMK Cerita ke Teman Benci Ayah Kandungnya, Ternyata Diperlakukan Tak Pantas

Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.

Berhenti Sementara Cabuli Putri Kandungnya Hanya Ketika Korban Datang Bulan

Berita Rekomendasi

Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di Koja, Jakarta Utara telah melakukan aksinya selama setahun belakangan.

Pria bejat itu kerap kali mencabuli korban, J (16), ketika istrinya berangkat mencari nafkah.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, Djamaludin hanya bisa menghentikan nafsu bejatnya ketika korban sedang datang bulan.

"Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali," kata Andry di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Bantu Kaum Duafa di Wilayah 3T, IZI Luncurkan Program Booking Berkah Ramadhan 

"Perbuatan cabul terhadap korban tidak dilakukan pelaku bilamana korban sedang menstruasi atau haid," sambungnya.

Selama setahun lebih sejak 2019 hingga empat hari lalu, Djamaludin tega mencabuli J yang masih duduk di bangku SMK.

Polisi Merinding saat Interogasi Ayah yang Tega Cabuli Putri Kandungnya di Koja

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas