Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Tangerang Bakar Rumah Mantan Kekasih Karena Tak Rela Kisah Cintanya Berakhir

Tak terima kisah cintanya kandas, seorang pria berinisial AM (30) nekat membakar rumah mantan kekasihnya di Tanngerang, Banten

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria di Tangerang Bakar Rumah Mantan Kekasih Karena Tak Rela Kisah Cintanya Berakhir
Damkar Pemkab Tabalong
Ilustrasi rumah terbakar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tak terima kisah cintanya kandas, seorang pria berinisial AM (30) nekat membakar rumah mantan kekasihnya di bilangan Perumahan Sari Bumi Indah, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa pembakaran itu terjadi, Selasa (9/3/2021) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, AM melancarkan aksinya menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Saat itu, AM membeli bensin yang ditaruhnya di wadah plastik.

Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Rizal Djalil ke Lapas Tangerang

Lalu, ia menyiramkan bensin tersebut ke sebuah kamar kosong di perumah Sari Bumi Indah tersebut.

Setelahnya, AM menyulut bensin menggunakan korek api.

BERITA REKOMENDASI

"Pelaku membeli bahan bakar pertalite yang dimasukkan ke sebuah plastik kemudian dibawa ke sebuah kamar kosong di belakang rumah korban kemudian menuangkannya dan membakarnya dengan korek api kayu," kata Angga saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Jual Tramadol, Toko Kosmetik di Tangerang Disegel Satpol PP, Polisi Dalami Oknum Penyuplai 

Angga mengatakan, motif AM membakar rumah tersebut karena kesal hubungannya kandas dengan wanita pujaan yang tidak lain satu dari penghuni rumah tersebut.

"Iya (motifnya karena tidak terima diputusin)," jelas Angga.

Aparat pun langsung menangkap AM yang identitasnya cepat diketahui.

Kini, AM mendekam di sel tahanan Polsek Curug.

Ia terancam hukuman 12 tahun penjara karena terjerat pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran.

Baca juga: Warga Temukan Mayat Pria di Kali Palayangan Tangerang dalam Kondisi Membusuk

"Ditahan dengan pasal 187 KUHP ancaman maksimal 12 tahun," pungkas Angga.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas