Jambret Handphone Ditangkap Warga di Cilandak Jakarta Selatan, Nyaris Diamuk Massa
Aparat Polsek Cilandak menangkap seorang penjambret berinisial FF (31) yang beraksi di Jalan MPR III, Jakarta Selatan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Cilandak menangkap seorang penjambret berinisial FF (31) yang beraksi di Jalan MPR III, Jakarta Selatan.
Kapolsek Cilandak Kompol Iskandarsyah mengatakan aksi penjambretan terjadi, Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Saat itu saksi korban (berinisial NA) sedang melintas di Jalan MPR I Cilandak Barat, Jakarta Selatan dengan menggunakan sepeda dan korban menyimpan Handphonenya di tas kecil kemudian disangkutkan di stang sepeda korban," kata Iskandarsyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Fazhar Firliana Babak Belur Dihajar Massa Setelah Gagal Jambret Ponsel Lansia di Cilandak
Melihat kondisi tas tergantung di stang sepeda, lantas pelaku FF menyambar tas tersebut hingga NA terjatuh.
Setelah itu, kata Iskandarsyah, NA langsung meneriaki pelaku dengan sebutan maling.
Teriakan korban pun seketika mendapatkan respons dari warga sekitar dan mengejar pelaku.
"Korban mengejar pelaku sambil teriak maling-maling, sehingga pelaku berhasil ditangkap bersama warga dan selanjutnya pelaku di serahkan berikut barang bukti ke Polsek Cilandak," katanya.
Baca juga: Dua Remaja Jambret Diringkus Polres OKU Selatan Usai Beraksi, Sempat Acungkan Sajam ke Korban
Iskandarsyah menyebut, pelaku hampir diamuk warga.
Namun beruntung pihaknya bergegas cepat mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit HP merk Samsung J4, berwarna hitam sebagai barang bukti.
Baca juga: Jambret Beraksi Sasar Kalung Emak-emak di Tangerang, Pelaku Tendang Korban Hingga Tersungkur
"Tersangka dengan barang bukti yang kita temukan ini, sehat walafiat, karena sudah kami amankan sebelum dihakimi massa," katanya.
Atas perbuatanya, FF disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.