Polisi Imbau Simpatisan Habib Rizieq Shihab Tinggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Aparat Kepolisian meminta ratusan simpatisan Habib Rizieq Shihab untuk meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian meminta ratusan simpatisan Habib Rizieq Shihab untuk meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kerumunan mengingat saat ini masih terjadi pandemi Covid-19.
"Yang terhormat bapak-bapak dan ibu-ibu untuk tidak berkumpul di depan sini (PN Jaktim)," kata Erwin melalui pengeras suara di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut, Erwin meminta para simpatisan untuk mengikuti jalannya persidangan Habib Rizieq Shihab melalui streaming YouTube.
Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Mulai Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Dengan begitu, pihaknya mengarahkan ratusan simpatisan untuk ke luar gedung dan menjauh dari area Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sudah ada distreaming YouTube, ibu-ibu bisa lihat sidangnya di sana. Kami mohon untuk tidak kumpul di sini," kata Erwin.
Sebelumnya, sejumlah simpatisan yang mengaku pendukung Habib Rizieq Shihab mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, para simpatisan datang dengan konsep perorangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim, Polisi Siagakan Ratusan Personel Gabungan
Para simpatisan itu mengaku berasal dari wilayah yang berbeda yakni Jakarta Timur, Bekasi, Jakarta Utara, dan beberapa wilayah lainnya.
Simpatisan ini didominasi kaum perempuan dengan menggunakan pakaian muslim tertutup.
"Datang dari Jakarta Timur, sudah tahu ada sidang karena panggilan hati makanya datang ke sini," kata Makyanti kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Disidang Mulai Selasa, Penasihat Hukum Minta Dhadirkan Langsung
Hal itu juga diungkapkan simpatisan dari Cawang bernama Titin yang hadir karena mengakui kecintaannya terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Habib Rizieq tercinta akan kami dukung," ujar Titin.
Hingga kini aparat kepolisian masih terus memantau kondisi sekitar lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur sambil sesekali meminta simpatisan untuk tidak berkumpul di satu titik.
Jaksa Akan Dakwa Habib Rizieq Shihab dengan Lima Pasal
Kejaksaan Agung akan mendakwa eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dengan lima pasal dakwaan alternatif.
Dakwaan itu akan dijeratkan dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq dan beberapa rekanan lainnya pun telah dilimpahkan, Selasa (9/3/2020).
"Atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke PN Jaktim sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara," ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/3/2020).
Leonard merincikan, pasal-pasal yang akan dijerat ialah Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Dua Troli Berkas Perkara Habib Rizieq Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Saksi Sebut Penahanan Rizieq Shihab Terlalu Politis
Dakwaan itu berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada November tahun lalu.
Selain itu, Rizieq juga bakal didakwa untuk dua perkara lain berkaitan dengan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan hasil swab dirinya yang dinilai melawan hukum.
Untuk dua berkas itu, Rizieq bakal dijerat dengan tiga dakwaan alternatif.
Untuk perkara swab, Rizieq bakal didakwa Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Kemudian, lebih subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara, Rizieq akan didakwa juga melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Peyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.
"Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Rizieq Shihab ke PN Jaktim, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama," kata Leonard.