Polisi Gadungan Peras Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Selatan, Cari Korban Lewat Aplikasi MiChat
Ditreskrimum Polda Metro Jaya memangkap tiga tersangka pemerasan terhadap pelaku prostitusi online.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya memangkap tiga tersangka pemerasan terhadap pelaku prostitusi online.
Pelaku menjadi polisi gadungan dalam melancarkan aksinya.
Tak tanggung-tanggung, seorang pelaku berinisial AS (32) mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Kompol dan bertugas di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Prostitusi Anak di Bawah Umur Dibongkar, Mucikari Tawarkan Remaja 17 Tahun ke ABK, Ini Tarifnya
Sementara dua pelaku lainnya yakni ST (33) alias Bara dan KS (44) alias Nadai berperan membantu pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku yang dibekuk pekan lalu, mengaku baru dua kali beraksi yakni pada 3 dan 4 Maret 2021 lalu.
"Modus dengan polisi gadungan ini awalnya AS memesan PSK melalui aplikasi MiChat. Lalu mereka janjian di kamar hotel di daerah Jakarta Selatan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/3/2021).
Setelah itulah kata Yusri, AS yang mengenakan pakaian dinas polisi lengkap dan mengaku berpangkat Kompol serta bertugas di Mapolda Metro datang mengamankan perempuan PSK online bersama muncikarinya.
Baca juga: Marak Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur, DPR: Ini Kejahatan Luar Biasa
"AS dibantu dua rekannya ST dan KS lalu mengamankan kedua korban dan memerasnya," kata Yusri.
Hal itu katanya dilakukan pelaku dua kali pada 3 dan 4 Maret 2021.
"Namun dari dua kali aksi itu, para korban tidak memiliki uang. Sehingga pelaku hanya berhasil menggasak HP korban," ujarnya.
Korban kata Yusri sempat diajak pelaku menggunakan mobil untuk berkeliling agar HP korban bisa dirampas.
Baca juga: Desak Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur: Perawan Dijual Rp5 Juta
Bahkan kata Yusri dalam aksi 4 Maret, salah satu korban mengaku sempat melayani nafsu AS sebelum diperas.
"Setelah korban dibawa keliling dari hotel, muncikarinya diturunkan di daerah Kebayoran Baru dan dikembalikan di hotel. Salah satu korban KDH mengaku bahwa dirinya sudah menyerahkan uang ratusan ribu dan juga sempat disetubuhi," katanya.
Karena perbuatannya kata Yusri, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
"Dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," katanya.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Gadungan Berpangkat Kompol Bertugas di Polda Peras Pelaku Prostitusi Online, Dibekuk Polisi