Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Kejadian di Sidang Rizieq Shihab, Ini Sikap Komisi Yudisial

Rizieq juga mengaku mengalami gangguan telekomunikasi hingga tak mendengar isi persidangan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tanggapi Kejadian di Sidang Rizieq Shihab, Ini Sikap Komisi Yudisial
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Selasa (16/3) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus terdakwa pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Sidang digelar virtual dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tapi saat sidang berjalan, kuasa hukum Rizieq Shihab secara tegas minta kliennya dihadirkan offline.

Rizieq juga mengaku mengalami gangguan telekomunikasi hingga tak mendengar isi persidangan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan sidang virtual adalah solusi mengatasi perkara sambil menbantu menuntaskan pandemi Covid-19.

Apalagi sidang virtual sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik.

"Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," ujar Mukti Fajar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).

Berita Rekomendasi

Dalan persidangan Selasa kemarin, Rizieq dan kuasa hukumnya juga sempat melakukan aksi walkout.

Hakim sempat menegur Rizieq karena bersikap seenaknya tanpa melihat kehadiran majelis hakim.

Baca juga: Rizieq Shihab Tegaskan Tolak Sidang Virtual, Bakal Melawan Sesuai Hukum Bila Dipaksa

Mukti Fajar menegaskan meski digelar virtual, siapapun pihak yang berperkara wajib menghormati persidangan tersebut, termasuk hakim yang menyidangkan perkara.

"KY mengimbau agar publik dapat menghormati lembaga peradilan agar marwah dan kewibawaan lembaga peradilan benar-benar terjaga dengan baik. Publik juga diminta untuk menghormati pengadilan dan profesi hakim," kata dia.

Berkaca dari kejadian kemarin, KY kata Mukti Fajar akan memberi perhatian lebih terhadap persidangan Rizieq Shihab.

Tujuannya untuk melihat apakah ada tindakan merendahkan hakim atau tidak dari pihak yang berperkara.

"Apabila KY menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, atau perilaku merendahkan martabat hakim oleh para pihak maka KY akan memproses lebih lanjut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas