Rizieq Shihab Abaikan Prokes yang Dibuat Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor
Rizieq Shihab mengabaikan peraturan satuan tugas (Satgas) Covid-19 Megamendung, Kabupaten Bogor, terkait peristiwa kerumunan pada Jumat (13/3/2021).
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengabaikan peraturan satuan tugas (Satgas) Covid-19 Megamendung, Kabupaten Bogor, terkait peristiwa kerumunan pada Jumat (13/3/2021).
Di mana dalam peristiwa tersebut, Rizieq Shihab mendatangi prosesi peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian studio Markaz syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrikultural yang berada di Kp. Babakan Pakancilan, Megamendung, Bogor.
Dalam hal tersebut, sebelumnya satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, telah menetapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran pandemi Covid-19.
"Namun upaya-upaya pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satgas Covid-19 dalam hal menangani penyebaran virus Covid-19 melalui PSBB tersebut justru diabaikan oleh terdakwa," tutur Jaksa dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Lebih lanjut Jaksa juga menyatakan, dalam acara tersebut Rizieq Shihab tidak memperoleh izin terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Rizieq juga didakwa melanggar peraturan karantina mandiri selama 14 hari yang ditetapkan tim Satgas Covid-19, mengingat dirinya baru saja tiba dari Arab Saudi beberapa hari sebelumnya saat acara tersebut.
Jaksa juga menyayangkan sikap Rizieq Shihab yang memilih untuk tetap hadir pada acara tersebut mengingat dirinya memiliki simpatisan yang banyak.
"Padahal, sebagai seorang tokoh kharismatik menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak, terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membludaknya kehadiran orang-orang," ungkap Jaksa.
Baca juga: Polri Soal Rizieq Shihab Ngotot Tidak Mau Sidang di Rutan Bareskrim
Oleh karena itu, kedatangan Rizieq ke Megamendung kata Jaksa mengundang sekitar 3.000 orang yang hadir.
Namun, dalam dakwaannya Jaksa menyatakan, Rizieq Shihab bukan mengambil sikap untuk mengimbau agar seluruh orang yang hadir itu menjaga jarak, justru yang bersangkutan turut bergabung dengan kerumunan tersebut.
"(Terdakwa juga) membiarkan rangkaian kegiatan tersebut terselenggara lebih dari 4 jam antara pukul 21.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB," tutur Jaksa.
Jaksa menyebut, terdakwa telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang perpanjangan kelima pemberlakuan pembatasan berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di Kabupaten Bogor.
Terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat ini Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.
Atas perbuatannya tersebut, Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP Tentang Wabah Penyakit Menular.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.