Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Prostitusi Online, Satpol PP dan Disbudpar Panggil Managemen Hotel Alona 

Pemerintah Kota Tangerang segera memanggil manajemen Hotel Alona perihal prostitusi online, pihak manajemen diminta bawa dokumen perizinan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Buntut Prostitusi Online, Satpol PP dan Disbudpar Panggil Managemen Hotel Alona 
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang segera memanggil manajemen Hotel Alona perihal prostitusi online.

Seperti diketahui, pada Selasa (16/3/2021) dini hari, Hotel Alona digerebek Polda Metro Jaya karena dijadikan sarang prostitusi sejak 3 bulan terakhir.

Usut punya usut, hotel tersebut merupakan kepemilikan dari artis Cynthiara Alona yang sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Belasan wanita pun ikut digiring polisi dari penggerebakan tersebut dan tidak sedikit masih di bawah umur.

Baca juga: Hotel Alona Dijuluki Sarang Limbah Kondom, Wali Kota Tangerang Ancam Tutup, Ketua RT Bersuara

Menyikapi ini Pemerintah Kota Tangerang sudah mulai memanggil pihak manajemen Hotel Alona soal pengalihfungsian hotel menjadi sarang bisnis esek-esek.

"Akan dilakukan pemanggilan manajemen hotel, oleh Satpol PP dan Disbudpar," ujar Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang, Buceu Gartina saat dihubungi, Minggu (21/3/2021).

"Jadi, manajemen diwajibkan membawa perizinan yang sudah ada. Nanti kita akan periksa kesesuainnya seperti apa," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, soal penutupan Hotel Alona akan dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya pada Senin (22/3/2021) besok.

"Jadi hari Senin juga Satpol PP dan kepolisian bahas tindak lanjutnya seperti apa, ke depan akan sama-sama menindak lanjuti kasus tersebut," terang Buceu.

Baca juga: Cynthiara Alona Bukan Muncikari, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tak Layak Jadi Tersangka Prostitusi

Ia melanjutkan, sebenarnya Pemerintah Kota Tangerang berhak untuk menutup operasional hotel yang berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan tersebut.

Sebab, hal itu tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2015 soal larangan kegiatan prostitusi.

"Pemda dalam sisi penegakan perdanya, apabila memang benar ada prositusi maka akan ditutup," ujar Buceu.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah juga mengatakan hal serupa.

Kalau, Pemerintah Kota Tangerang pun menjadwalkan besok akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menutup Hotel Alona.

"Tadi arahan polres, harus nunggu hari Senin untuk ke Polda Metro Jaya untuk koordinasi selanjutnya," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat dihubungi, Sabtu (21/3/2021) malam.

Baca juga: Kuasa Hukum Cynthiara Alona Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Pasalnya, Pemerintah Kota Tangerang dapat menutup hotel tersebut lantaran, IMB-nya masih wewenang Kota Tangerang.

Sementara, lanjut Arief, penutupan juga tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2015 kaitan larangan prostitusi.

"Saya sih pengennya segera, ya nanti kalau ada kejadian lagi, sudah tau kondisinya begitu," tutup dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemerintah Kota Tangerang Mulai Panggil Managemen Hotel Alona Soal Prostitusi Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas