Hotel Alona Dijuluki Sarang Limbah Kondom, Wali Kota Tangerang Ancam Tutup, Ketua RT Bersuara
Hotel Alona di Kreo tuai sorotan karena jadi sarang prostitusi, Wali Kota Tangerang ancam tutup hotel yang dijuluki warga, sarang limbah kondom.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotel Alona tuai sorotan karena jadi tempat prostitusi.
Pada Selasa (16/3/2021) dini hari, hotel tersebut digerebek Polda Metro Jaya.
Hotel yang berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang itu berdiri di tengah perumahan warga.
Letaknya pun sedikit tersembunyi dari jalan raya.
Kini sang pemilik hotel, artis Cynthiara Alona ikut terseret.
Dia jadi tersangka bahkan ditahan di Polda Metro Jaya.
Dijuluki Hotel Sarang Lombah Kondom
Artis Cynthiara Alona kini dalam sorotan.
Ia menjadi tersangka kasus prostitusi online yang digelar di hotel miliknya, Hotel Alona.
Di antaranya melibatkan anak-anak di bawah umur,15 orang di antaranya sudah diamankan.
Sebelum terbongkar jadi sarang prostitusi, ternyata keberadaan hotel ini sudah meresahkan warga sekitar karena banyak kondom berserakan.
Lantaran berada di tengah permukiman, warga punya banyak cerita tidak mengenakkan.
Cerita itu disampaikan Sentanu, Ketua RT 04/01 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Menurut dia, banyak anak-anak yang sedang bermain di sekitar kejatuhan alat kontrasepsi alias kondom bekas.
"Kadang-kadang anak kecil main juga enggak sadar ada yang melempar kondom dari atas hotel dan mengenai Kepala," ujar Sentanu saat ditelepon, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Hotelnya Jadi Sarang Prostitusi, Cynthiara Alona Merasa Tak Bersalah, Pengacara Sebut Alasannya
Baca juga: Ini Alasan Cynthiara Alona Jadi Tersangka, Humas Polda Metro Jaya Sebut Ada Keterlibatan
Menurutnya, hal itu sangat mengganggu warga lantaran mengenai anak kecil belum cukup umur.
"Kalau bisa dibilang itu tidak sopan dan tidak etis."
"Apa lagi masih ada anak-anak di lingkungan sekitar," sambung Sentanu.
Ternyata, pemandangan kondom bekas sudah tidak asing lagi di dekat hotel tersebut.
Saking seringnya melihat kondom bekas, warga sekitar mengkategorikan sebagai limbah kondom.
"Dari dulu sudah ada (limbah kondom), cuma sekarang setelah ditingkatkan menjadi hotel."
"Itu menjadi bukan WC umum, tapi berserakan dimana-mana (kondomnya)," ungkap Sentanu.
Sentanu tidak tahu persis sudah berapa lama Cynthiara Alona menjadikan hotel miliknya menjadi sarang prostitusi.
"Jadi kan zaman sekarang itu kan ada aplikasi yang namanya MiChat, jadi di aplikasi itu mereka jualan online," terang Sentanu.
Cerita lainnya, Sentanu sering mendapat aduan banyak perempuan berpakaian seksi bawa pria ke hotel tersebut.
"Warga resah dengan keberadaan hotel yang dijadikan tempat prostitusi itu," ujar Sentanu.
"Ya kembali lagi, kalau perizinan lingkungan, kalau benernya itu harus ada tanda tangan persetujuan dari tetangga kiri dan kanan."
"Tapi dari yang dari pihak pemilik tidak pernah melakukan," tambah Sentanu.
Wali Kota Tangerang Ancam Tutup Hotel Cynthiara Alona
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah buka suara terkait keberadaan hotel di Kreo Tangerang yang dijadikan sarang prostitusi.
Hotel tersebut milik artis Cynthiara Alona yang kini tersandung kasus prostitusi online.
Pemkot Tangerang secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi bagi hotel yang terbukti secara hukum melakukan penyimpangan seperti praktik esek-esek ini.
Arief menjelaskan kegiatan menyimpang yang dilakukan di Hotel Alona masih dalam tahap investigasi pihak Kepolisian.
"Kasus Hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian," ujar Wali Kota dalam keterangannya kepada Warta Kota, Sabtu (20/3/2021).
Pemkot Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mengecek kelengkapan administrasi Hotel Alona.
"Senin Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan juga memanggil pihak manajemen hotel guna melakukan pemeriksaan perizinannya," ucapnya.
Arief menambahkan, pemberian sanksi terberat jika terbukti bersalah bisa pada penutupan tempat usaha.
"Kami secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut. Namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian," kata Arief.
Psikis Cynthiara Alona Terganggu
Sudah tiga hari lebih bintang film dan model Cynthiara Alona mendekam di dalam penjara, atas kasus dugaan prostitusi online.
Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak mengungkapkan kondisi kliennya.
Tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan karena sudah dua kali masuk bui.
"Kondisinya mba Alona baik dan sehat," kata Agustinus Nahak ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (19/3/2021).
Meski sehat, diakui Nahak kalau wanita berusia 35 tahun itu psikisnya terganggu karena terlibat kasus dugaan prostitusi online.
"Jadi begini, soal psikis terganggu atau tidak, siapapun yang namanya berurusan dengan hukum sudah pasti terganggu," ucapnya.
Meski psikisnya terganggu, Nahak memastikan kalau Cynthiara Alona akan mengikuti proses hukum yang berjalan dengan kooperatif dan sebaik mungkin.
"Jadi kita harapkan proses hukum berjalan dengan baik dan lancar," ujar Agustinus Nahak.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.
Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan muncikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.
Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berusia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.
"Modus operandinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.
Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan wanita anak dibawah umur menjual diri atau Booking Online (BO).
"Tarifnya yang dipasang oleh mucikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak dibawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.
Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.
"Nah pemesanan dan memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat," tambahnya.
Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan Hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya.
"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com//Wartakotalive.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.