Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kilogram di Pelabuhan Tanjung Priok

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan Narkoba seberat 1,8 kilogram di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kilogram di Pelabuhan Tanjung Priok
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat mengungkap penangkapan seorang pelaku pengedar sabu di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan Narkoba seberat 1,8 kilogram di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam kasus tersebut kepolisian mengamankan seorang kurir berinisial Z (47).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihaknya.

Kemudian aparat Polda Metro Jaya bergerak menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Pria di Malang Nekat Maling Mobil Kakaknya Sendiri, Ngaku Mau Dijual untuk Beli Narkoba

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku pada ketika hendak mengantar barang haram tersebut di Pelabuhan Tanjung, Priok Jakarta Utara.

Kepada polisi, pelaku mengaku akan mengantar sabu tersebut ke wilayah Sulawesi dengan bayaran Rp 20 juta.

Berita Rekomendasi

"Pelaku lintas provinsi, kami masih dalami lagi. Dia diberi upah Rp 20 juta untuk bisa mengantarkan ke pulau lain yang sudah menunggu di Sulawesi sana," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Polda Metro Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Sintetis Hasil Produksi Rumahan

Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali menjadi kurir Narkoba.

"Selanjutnya tersangka Z dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsaider pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling maksimal 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas