Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengganda Uang di Babelan Dijerat Pasal Berlapis: Penipuan dan Perlindungan Anak

Herman gondong dijerat pasal berlapis, pertama penipuan karena viral penggandaan uang dan perlindungan anak karena nikahi anak di bawah umur.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengganda Uang di Babelan Dijerat Pasal Berlapis: Penipuan dan Perlindungan Anak
ISTIMEWA
Seorang pria melakukan aksi menggandakan uang menggunakan kotak hitam di Babelan, Kabupaten Bekasi. Video aksi pria ini viral di media sosial. Saat ini, polisi sedang menyelidiki kasus tersebut. 

Dari semua barang yang diamankan itu, terdampak uang asing, emas batang dan dua KTP miliknya dengan nama berbeda.

Hendra mengatakan pihaknya juga akan menelusuri keaslian benda-benda tersebut untuk melakukan pengembangan kasus ini.

"Nah kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan pasal 378 penipuan dan dalam kasus ini juga kembangkan temuan-temuan seperti ada uang palsu didalamnya kemudian KTP palsu kan ada dua KTP dimiliki dengan identitas berbeda. Termasuk emas batang itu," tutur dia.

Baca juga: Begini Kondisi Rumah Pria Gondrong di Bebelan yang Viral Mampu Gandakan Uang

Untuk saat ini tersangka dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Selain penipuan, Herman gondrong juga dijerat dengan pasal berlapis lainnya yakni Undang-undang Perlindungan Anak karena telah menikahi anak di bawah umur.

Guna meyakinkan pihak keluarga, tersangka menyampaikan akan melunasi seluruh utang keluarga istrinya dengan kemampuan penggandaan uang yang dimilikinya.

Berita Rekomendasi

"Dari keluarga istri mertuanya melaporkan terkait menikah di bawah umur dikenakan pasal UUD Perlindungan anak, sudah kita lakukan pemeriksaan," kata dia.

Dalam pasal ini, diamankan barang bukti satu lembar surat keterangan lahir atas nama Novi Trianti, istri siri tersangka.

Kemudian polisi telah melakukan visum et revertum terhadap korban.

Keluarga melaporkan tersangka atas kasus Undang-undang Perlindungan Anak pada 22 Maret 2021.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka yang Terlibat Pencurian Material di Rumah Mewah Kosong Kawasan Kedoya

Dijelaskannya, istri siri korban itu dinikahi ketika usai 15 tahun dan langsung dilakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini usia tiga tahun.

"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pakai Trik Sulap, Ustaz Gondrong Sukses Gandakan Uang di Bekasi, Peralatannya Dibeli di Tambun

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas