Pengganda Uang di Babelan Dijerat Pasal Berlapis: Penipuan dan Perlindungan Anak
Herman gondong dijerat pasal berlapis, pertama penipuan karena viral penggandaan uang dan perlindungan anak karena nikahi anak di bawah umur.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi telah menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka atas aksi penipuan bermodus pengganda uang.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan dilakukan menyusul viralnya video penggandaan uang yang dilakukan Herman alias Hermanto alias Ustaz Gondrong.
Video itu diketahui direkam oleh istri tersangka di Gang Veteran, RT 01/03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada sekira tanggal 3-4 Maret 2021.
"Aksinya itu dilakukan di tempat praktiknya di kediaman mertuanya disaksikan oleh para pasien yang itu juga temennya sendiri," kata Hendra, saat konferensi pers, pada Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Herman Gondrong Beli Peralatan Gandakan Uang, Kotak Hitam dan Jenglot Palsu di Tambun
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sambung Hendra, didapatkan hasil bahwa aksi penggandaan uang itu ternyata merupakan trik sulap.
Tersangka menggunakan peralatan sulap sebuah kotak khusus yang dibeli di wilayah Tambun.
"Ternyata hasil pemeriksaan kami kalau itu hanya trik sulap dan barang bukti dia sudah berupaya untuk menghancurkan dengan dibakar, kotak dan uang-uangnya dan termasuk jenglot palsunya itu juga bakar," imbuh dia.
Hendra menuturkan tersangka melakukan aksi sulap penggandaan uang itu bertujuan untuk menunjukkan kehebatannya.
Apalagi sehari-harinya tersangka bekerja sebagai tukang pijat, penjual barang antik maupun melakukan pengobatan alternatif.
"Untuk memprosikan kehebatannya dan untuk mempromosikan kalau dia punya keahlian supaya menarik yang datang kepada tersangka," jelas Hendra.
Baca juga: Herman Si Gondrong yang Viral Gandakan Uang Jadi Tersangka, Pengakuan Istri: Trik Sulap
Upaya itu terbukti, setelah videonya itu ramai dan tersebar yang datang dalam sehari bisa mencapai 200 orang.
Tiap orangnya datang biasa memberikan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Guna meyakinkan korban, tersangka mendekorasi kediamannya dengan beragam benda-benda antik, seperti keris, golok, cakar macan, topeng, kayu dan benda-benda lainnya yang dianggap memiliki kemampuan magis.
"Dari situ juga sekalian menjual barang-barang itu ke orang yang datang. Memang tujuannya membuat daya tarik pengunjung berobat di tempatnya," beber dia.
Dari semua barang yang diamankan itu, terdampak uang asing, emas batang dan dua KTP miliknya dengan nama berbeda.
Hendra mengatakan pihaknya juga akan menelusuri keaslian benda-benda tersebut untuk melakukan pengembangan kasus ini.
"Nah kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan pasal 378 penipuan dan dalam kasus ini juga kembangkan temuan-temuan seperti ada uang palsu didalamnya kemudian KTP palsu kan ada dua KTP dimiliki dengan identitas berbeda. Termasuk emas batang itu," tutur dia.
Baca juga: Begini Kondisi Rumah Pria Gondrong di Bebelan yang Viral Mampu Gandakan Uang
Untuk saat ini tersangka dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Selain penipuan, Herman gondrong juga dijerat dengan pasal berlapis lainnya yakni Undang-undang Perlindungan Anak karena telah menikahi anak di bawah umur.
Guna meyakinkan pihak keluarga, tersangka menyampaikan akan melunasi seluruh utang keluarga istrinya dengan kemampuan penggandaan uang yang dimilikinya.
"Dari keluarga istri mertuanya melaporkan terkait menikah di bawah umur dikenakan pasal UUD Perlindungan anak, sudah kita lakukan pemeriksaan," kata dia.
Dalam pasal ini, diamankan barang bukti satu lembar surat keterangan lahir atas nama Novi Trianti, istri siri tersangka.
Kemudian polisi telah melakukan visum et revertum terhadap korban.
Keluarga melaporkan tersangka atas kasus Undang-undang Perlindungan Anak pada 22 Maret 2021.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka yang Terlibat Pencurian Material di Rumah Mewah Kosong Kawasan Kedoya
Dijelaskannya, istri siri korban itu dinikahi ketika usai 15 tahun dan langsung dilakukan persetubuhan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini usia tiga tahun.
"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi pelaku menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya serta akan membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pakai Trik Sulap, Ustaz Gondrong Sukses Gandakan Uang di Bekasi, Peralatannya Dibeli di Tambun,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.