Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herman Gondrong Jadi Tersangka, Keluarga di Babelan Kunci Rumah, Memilih Bungkam

Begini suasana rumah dan keluarga Herman Gondrong di Bebelan, Kabupaten Bekasi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Herman Gondrong Jadi Tersangka, Keluarga di Babelan Kunci Rumah, Memilih Bungkam
wartakota
Rumah lokasi pria gondrong pengganda uang RT 01 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Usai Hermawan alias Herman alias Ustaz Gondrong (45) ditetapkan sebagai tersangka.

Rumah praktik penggandaan uang di Babelan hingga videonya viral terkunci rapat.

Keluarga istri memilih bungkam.

TribunJakarta.com berusaha menyambangi kediaman Herman Gondrong di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/3/2021).

Pintu rumah bercat merah muda tampak terbuka, di dalamnya terdapat sejumlah penghuni rumah tengah duduk bersila saling bercengkrama.

Tetapi ketika dihampiri, penghuni rumah justru menutup rapat pintu.

Berulang kali TribunJakarta.com berusaha menyapa dari luar meminta izin.

Baca juga: Herman Si Gondrong yang Viral Gandakan Uang Jadi Tersangka, Pengakuan Istri: Trik Sulap

Berita Rekomendasi

Penghuni rumah urung menyambut, suara kunci slot terdengar dari dalam, tanda keluarga istri Herman enggan berkomentar perihal kasus yang menjerat suaminya.

Selang beberapa saat, seorang pria muda tampak keluar dari dalam rumah.

TribunJakarta.com berusaha menghampiri, tetapi ia justru terlihat gugup.

Pria muda tersebut malah buru-buru menyela sepeda motor Ninja keluar dari dalam teras rumah Herman Gondrong.

"Enggak tahu saya enggak tahu apa-apa," ucap pria muda yang keluar dari dalam rumah ketika ditanya untuk meminta izin mengonfirmasi keluarga istri Herman Gondrong.

Baca juga: Video Gandakan Uang Viral, Herman Gondrong Kebanjiran Pasien, Sehari Kantongi Rp 10 Juta 

Upaya mengetuk pintu rumah kembali dilakukan, lagi-lagi penghuni yang berada di dalam enggan menjawab.

Seperti yang diketahui, Kepolisian Resort Metro Bekasi menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas