Suharso Manoarfa Sebut Manfaat ETLE Nasional Tak Sekadar Tilang
Penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama di 12 Polda disambut positif berbagai kalangan.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
“Ini kan secara berharap dan kita berharap bisa selesai di 34 provonsi sampai 2024,” ucapnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melauncing Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap pertama yang tersebar 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia.
Launching ETLE Nasional ini berlangsung di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri mengatakan ke depan, pihaknya akan memasang kamera ETLE lebih banyak lagi di jalan raya.
"Ke depannya akan terus kita kembangkan sehingga bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi. Termasuk nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan baik di kota madya ataupun kabupaten," jelas dia.
ETLE Nasional sebagai bentuk upaya Korlantas Polri mengimplementasikan program prioritas 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan pemanfaatan teknologi informasi.
ETLE nasional ini diketahui dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas.
Di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap pertama:
1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Jawa Barat (21 titik)
3. Polda Jawa Tengah (10 titik)
4. Polda Jawa Timur (55 titik)
5. Polda Jambi (8 titik)
6. Polda Sulawesi Utara (11 titik)
7. Polda Riau (5 titik)
8. Polda Banten (1 titik)
9. Polda D.I.Y (4 titik)
10. Polda Lampung (5 titik)
11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sumatera Barat (10 titik)