Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirlantas Polda Metro Bersama Komunitas Sepeda Bahas Jalur Sepeda Permanen

Sambodo menambahkan dibahas juga soal penindakan bagi para pesepeda yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dirlantas Polda Metro Bersama Komunitas Sepeda Bahas Jalur Sepeda Permanen
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ramainya bubaran kantor membuat jalur sepeda yang permanenkan tidak berfungsi hingga motor dengan bebas melewati jalur sepeda seperti di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa(9/3/2021). Tidak adanya penjaga Dinas Perhubungan membuat jalur sepeda bebas dilalui motor. Warta Kota/henry lopulalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menggelar focus group discussion (FGD) dengan komunitas sepeda dan akademisi untuk membahas efektivitas jalur sepeda permanen di Jakarta.

"Ini untuk menjawab permasalahan isu-isu yang berkembang di masyarakat khususnya terhadap jalur sepeda yang saat ini sedang dalam tahap ujicoba," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

Sambodo mengatakan diskusi tersebut tidak hanya mengundang komunitas sepeda tetapi ada juga sejumlah komunitas  mobil dan ojek daring pun yang dimintai pandangannya,

Baca juga: Aksi Heroik Pesepeda Gagalkan Pembobolan ATM BNI di Tasikmalaya

Sambodo mengatakan pelibatan seluruh stakeholder maupun perwakilan masyarakat tersebut diharapkan mampu menghasilkan masukan yang menyeluruh perihal penerapan jalur sepeda di Jakarta.

"Sehingga FGD  ini menghasilkan keputusan yang komprehensif yang bisa disepakati bersama menjadi landasan pemikiran untuk mengambil kebijakan selanjutnya terkait dengan adanya kebijakan permanen," tambahnya.

Sambodo menambahkan dibahas juga soal penindakan bagi para pesepeda yang melakukan pelanggaran lalu lintas serta mengkaji sanksi apa yang bisa diberikan bagi para pelanggar.

"Ketika kita akan melakukan penindakan berdasarkan Pasal 299 UU Lalu Lintas penegakan hukum terhadap kendaraan tidak bermotor yang tidak memiliki kewajiban SIM dan STNK tentu harus ada kesepakatan bersama ketika terjadi penindakan apa yang bisa dijadikan barang bukti, apakah sepeda atau KTP atau bagaimana penindakannya," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas