Damai, Dishub Kota Bekasi Cabut Laporan Polisi Terhadap Pram, Pria yang Viral Cabut Rambu Jalan
Dishub Kota Bekasi memutuskan mencabut laporan polisi kasus perusakan rambu jalan karena pelaku sudah minta maaf dan bersedia ganti rugi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar akan mencabut laporan polisi kasus perusakan rambu lalu lintas yang dilakukan pria di Kalimalang.
Dadang beralasan pihaknya tidak ingin memperpanjang masalah lantaran, pelaku yang diketahui bernama Pramono sudah minta maaf secara langsung.
"Kalau saya si orang warga masyarakat sudah minta maaf, saya tidak ingin berlanjut. Artinya dicabut laporan saja," kata Dadang, Jumat (26/3/2021).
Dia menjelaskan, laporan polisi yang dilayangkan Dishub Kota Bekasi memang atas dasar instruksinya.
Sebab, pihaknya sangat tidak mentolerir adanya tindakan perusakan.
"Sebenarnya kami tidak keberatan jika ada komplain, tapi disayangkan ketikan terjadi pengerusakan, makanya kemarin saya instruksikan agar membuat laporan ke polres," jelasnya.
Baca juga: Viral dan Dilaporkan ke Polisi, Pria yang Rusak Rambu Jalan Minta Maaf ke Dishub Kota Bekasi
Selanjutnya, Dadang sudah menginstruksikan bawahan agar mendampingi Pramono ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Sudah selesai tapi dengan catatan nanti pak Kabid Lalin untuk mengantarkan pak Pram (Pramono) ke polres untuk menyelesaikan ini dan meminta maaf juga," tegasnya.
Adapun pelaku pengerusakan Pramono datang ke Kantor Dishub Kota Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria dan bertemu Kepala Dishub Kota Bekasi, Jumat (26/3/2021).
Di sana, dia datang dengan maksud meminta maaf atas tindakan arogan melakukan perusakan rambu di Jembatan Grand Kamala Lagoon (GKL) kalimalang.
Pram sapaan akrabnya mengaku khilaf, dia berniat memutar balik di Jembatan Grand Kamala Lagoon (GKL) mengendari mobil.
Namun, anggota Dishub yang berjaga di sekitar lokasi justru mengarahkan dia agar memutar balik di Jembatan Al-Azhar yang jaraknya lebih jauh.
"Tadinya saya berencana mau berputar di situ (GKL) tapi karena terjadi kesalahpahaman akhirnya jadi keributan," tuturnya.
Baca juga: Mangaku Khilaf, Pria Ngamuk yang Robohkan Rambu di Kalimalang Bersedia Ganti Rugi
Pram mengaku sangat menyesal, dia juga berjanji akan mengganti rugi segala kerusakan yang diakibatkan perbuatannya.
"Saya yang merusak marka jalan yang kemarin pagi, ingin meminta maaf yang sebesar besarnya kepada pemerintah Kota Bekasi," ucap Pram di kantor Dishub Kota Bekasi.
"Khususnya Dishub Kota Bekasi dan masyarakat Bekasi dan saya siap melakukan perbaikan atas marka jalan (plang rambu lalu lintas) yang saya rusak kemarin," tambahnya.
Bersedia Ganti Rugi
Pramono juga bersedia ganti rugi atas tindakan perusakan yang dilakukan.
Hal ini disampaikan Pram saat mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dengan tujuan meminta maaf, Jumat (26/3/2021).
Kepala Dishub Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik niat ganti rugi yang dilakukan Pram atas kesalahan yang dia perbuat.
"Kalau tadi saya dengar mau perbaiki itu saya senang karena itukan pak Pram menyadari kekhilafannya dan bersedia ganti rugi itu tidak masalah," kata Dadang.
Dishub Kota Bekasi kata dia, sama sekali tidak keberatan jika ada warga menyampaikan komplain terkait kebijakan rekayasa lalu lintas yang tengah dilakukan.
"Ada rambu-rambu dilarang berputar balik di situ, yang bersangkutan komplain sebenarnya kalau komplain saja di situ ada petugas saya tidak persoalkan," tutur Dadang.
"Yang kami persoalkan dan sayangkan terjadinya pengerusakan rambu-rambu, inikan milik negara makanya kemarin saya instruksikan agar dibuat laporan ke pihak kepolisian karena terjadi pengerusakan," tegas dia.
Dia memastikan, atas nama instasi pemerintah dalam hal ini Dishub Kota Bekasi, menerima permohonan maaf dari pelaku.
"Nah sekarang hari ini pak Pram kebetulan warga Kota Bekasi juga, hadir di Dishub untuk memohon maaf," ucapnya.
"Ya tentunya ada warga dengan niat baik atas dasar kemauan sendiri saya maafkan, secara institusi kami maafkan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kasus Pengrusakan Rambu Jalan di Kalimalang Berakhir Damai, Dishub Kota Bekasi Cabut Laporan Polisi,