JPU Tak Hadirkan Jumhur di Persidangan, Hakim Putuskan Tunda Sidang
Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong sehingga membuat keonaran atas terdakwa Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditun
Editor: Johnson Simanjuntak
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan sidang dengan agenda pemeriksaan ahli bahasa dari JPU yang sedianya digelar hari ini, Senin (29/3/2021) ditunda hingga pekan depan.
"Kita lanjut hari Senin 6 April, supaya berjalan efektif sebelum itu silakan koordinasi (antara kuasa hukum dan antara penuntut umum)," tutur Majelis Hakim.
-Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Berita Hoax dan Bikin Onar-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.
Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.
Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".
Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip-mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".
Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.