JPU: Tidaklah Perlu Kambing-hitamkan Menko Polhukam Mahfud MD
Jaksa menilai tudingan terhadap Mahfud MD dalam eksepsi itu hanyalah upaya untuk mencari kambing hitam untuk kasus Rizieq Shihab.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab yang menyinggung nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi), pada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Jaksa menilai tudingan terhadap Mahfud MD dalam eksepsi itu hanyalah upaya untuk mencari kambing hitam untuk kasus Rizieq Shihab.
Eksepsi Rizieq Shihab mengaitkan Mahfud MD dengan ledakan massa yang menjemput mantan pemimpin Front Pembela Islam itu di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020, saat pulang dari Arab Saudi.
Jaksa menilai tidak ada relevansinya Mahfud MD dengan kerumunan yang ditimbulkan karena kedatangan Rizieq Shihab.
"Eksepsi terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput di bandara. Kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Menurut jaksa, Rizieq Shihab tidak perlu mengkambing-hitamkan Menko Polhukam Mahfud MD, atas kerumunan yang terjadi akibat kedatangan mantan petinggi FPI itu.
“Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan, tidak lah perlu mengkambing-hitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan yang dimaksud,’ jelas jaksa.
“Justru atas kedatangan terdakwa lah mengakibatkan kerumunan yang luar biasa, baik yang terjadi di bandara, maupun pada kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat,” ucapnya.
Sebelumnya Rizieq Shihab menyingung nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Mahfud MD dikaitkan dengan ledakan massa yang menjemput mantan pemimpin Front Pembela Islam itu di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.
“Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua Media TV Nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput,” demikian disampaikan Rizieq Shihab dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya Jumat (26/3/2021).
Dia menjelaskan kerumunan di Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan di Petamburan.
“Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja,” jelasnya.
Ia juga menilai kerumunan massa penjemputan dirinya di Bandara juga tidak memenuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Baca juga: JPU: Tidak Satu Huruf atau Kata-kata Dalam Dakwaan Bertuliskan Fitnah kepada Rizieq Shihab
Hal inilah yang menurut dia aneh, ketika kerumunan di bandara yang sama sekali tidak ikut Prokes, tidak diproses secara hukum seperti kasus di Pertamburan.
Hal ini bertolak belakang dengan dakwaan yang menjeratnya di pengadilan.
“Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa Prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam RI Mahfud Md yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan.
“Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan,” jelasnya.
Ia menjelaskan dirinya dan Panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW. Bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan.
Tak Ada Fitnah dalam Dakwaan
Jaksa menegaskan tidak ada satu huruf pun dalam dakwaan terhadap terdakwa berisikan fitnah. Jaksa memastikan semua dalam dakwaan adalah fakta pelanhgaran protokol kesehatan Covid-19.
“Betapa disayangkan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab masih menganggap dakwaan jaksa penuntut umum, berisikan fitnah. Padahal dari sekian kata atau puluhan lembar dakwaan jaksa penuntut umum, tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa,” ujar jaksa yang membacakan tanggapannya atas eksepsi Rizieq Shihab secara bergantian.
“Dakwaan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada,” jelas jaksa.
Jaksa mengatakan tidak ada relevansinya membandingkan kerumunannya dengan para tokoh nasional, pejabat negara dan artis, yang tidak bersikap sama.
Jaksa menegaskan tidak melakukan kriminalisasi terhadap kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW seperti yang dituding Rizieq Shihab dalam eksepsinya.
“Pernyataan terdapat tersebut tidaklah tepat dan hanya menonjolkan atau menampilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Padahal, selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersamaan juga terdakwa menyelenggarakan kegiatan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih 5000 orang umat,” ucap jaksa.
“Dan kegiatan sebelumnya juga telah menyelenggarakan peresmian, peletakan batu pertama Markaz Syariat di Pondok Pesantren terdakwa i Megamendung, di Kabupaten Bogor yang dihadiri 3000 orang,” jelas jaksa.
Kutip Hadis Nabi
Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). Agenda hari ini, yakni pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab.
Menanggapi eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang penegakan hukum bagi semua orang yang bersalah, sekalipun itu adalah keturunannya.
Hal ini disampaikan Jaksa untuk menanggapi eksepsi Rizieq Shihab yang dibacakan pada 26 Maret lalu di PN Jaktim.
Jakasa menilai nota eksepsi Rizieq Shihab pada bagian awal bukan lah ruang lingkup sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.
Nota keberatan Rizieq Shihab atas dakwaan JPU, kata Jaksa, tidak termasuk dalil hukum yang berlaku. Eksepsi terdakwa menurut Jaksa hanya bersifat argumentatif dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran, yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia
“Keberatan terdakwa tersebut tidak termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumentatif terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia,” ujar jaksa yang membacakan tanggapannya atas eksepsi Rizieq Shihab secara bergantian.
Untuk menanggapinya, Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW tentang bagaimana penegakan hukum harus ditegakkan kepada siapa saja, tidak terkecuali kepada anggota keluarganya jika bersalah.
“Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati memimjam sebagai kutipan dii saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya, ‘sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu, jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegkkan atasnya nhukum, demi Allah, jika Fatimah, putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya,’” ucap jaksa.
“Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakkan sebagaimana adigium hukum berbunyi ‘fiat justitia et pereat mundus,’ dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri teladan Rasulullah SAW, sekalipun Fatimah merupakan Putri dan dzurriyah keturunan langsung dari Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya,” jelas jaksa.
Dakwan Rizieq soal kerumunan di Petamburan
Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus.
Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.
Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.
Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.
Hal ini dibuktikan dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang yang menguji 259 sampel. Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.
Sementara dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah. Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.
Sedangkan dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pada dakwaan keempat dan kelima, Rizieq dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyakit wabah menular. Rizieq yang saat itu menjadi pengurus ormas, juga dianggap sengaja melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, yakni merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.(*)