Perselingkuhan Bu Dosen dengan Teman Adik Ipar Terbongkar, Tak Disangka Begini Endingnya
Putusan pengadilan tingkat banding terkait kasus istri selingkuh diputus pada 16 Maret 2021 dan dapat diunduh secara bebas website Mahkamah Agung
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan TinggI Jakarta memperberat hukuman terhadap seorang dosen wanita yang selingkuh dari suaminya.
Ia dipergoki berhubungan intim dengan teman adik iparnya.
Putusan pengadilan tingkat banding terkait kasus istri selingkuh ini sudah diputus pada 16 Maret 2021 dan kini sudah dapat diunduh secara bebas website Mahkamah Agung.
Pihak yang mengajukan banding dalam perkara kasus perselingkuhan ini adalah Jaksa Penuntut Umum atas nama Wilhelmina M, sedangkan terpidana atau terbanding dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial GE (28) yang disebut dalam putusan hakim bekerja sebagai dosen.
Dalam putusan di tingkat pertama, GE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.
Hakim tingkat pertama lalu memvonis hukuman pidana 3 bulan penjara percobaan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Januari 2021.
Baca juga: Nelayan Ditemukan Tewas di Hotel Usai Santap 2 Ekor Udang Gala Ukuran Jumbo, Sempat Mengeluh Pusing
Ini artinya GE tidak perlu menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara tersebut, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan oleh karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat dalam masa percobaan selama 6 bulan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada 11 Januari 2021 dilanjutkan dengan pengajuan memori banding pada 19 Januari 2021.
Dalam memori bandingnya, JPU pada dasarnya sependapat dengan putusan hakim tingkat pertama namun jaksa tidak sependapat mengenai pelaksanaan pidananya.
Hal itu lantaran dalam kasus lain, selingkuhan GE, yakni berinisial 'CP', ternyata diputus untuk menjalani hukuman pidana 5 bulan penjara padahal keduanya sama-sama terbukti melakukan perzinahan.
"Putusan yang demikian berpotensi menimbulkan konflik," tertulis dalam memori banding JPU yang tertuang di dalam surat putusan hakim halaman 8.
Kemudian, dalam bagian menimbangnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama alinea ke 2, 3, dan 4 pada halaman 27.
Baca juga: Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan ABG dan Ibunya di Aceh Timur, Polisi Persiapkan Rekonstruksi
Di halaman itu ditulis alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan pidana bersyarat/pidana percobaan, yaitu alasan kondisi kesehatan psikis Terdakwa.
Majelis hakim tingkat banding lalu berpendapat bahwa tidak mungkin GE yang berprofesi sebagai dosen memiliki kelainan kesehatan psikis.