Mudik Lebaran Dilarang, Masuk Jakarta Wajib Pakai Surat Izin Keluar Masuk? Ini Kata Wagub DKI
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum memutuskan apakah pihaknya akan kembali memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta atau tidak.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat melarang mudik lebaran 2021. Menyusul keputusan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum memutuskan apakah pihaknya akan kembali memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta atau tidak.
Pada tahun lalu, penerapan SIKM bertujuan untuk mencegat masyarakat yang melakukan mudik colongan, dengan menerapkan pengawasan di sejumlah titik perbatasan DKI Jakarta.
Baca juga: Mudik Dilarang, Menparekraf Ungkap Peluang Produk Ekonomi Kreatif Jadi Pengganti Kumpul Keluarga
Baca juga: Larangan Mudik Dinilai Tak Efektif, Ahli Kesehatan: Lebih Baik Pembatasan dan Kebut Vaksinasi Lansia
Mereka yang tidak memenuhi syarat, dilarang masuk atau keluar DKI.
Kata Riza, pada waktunya nanti nasib kebijakan SIKM akan diputuskan dan diumumkan.
"Pada waktunya kita akan tunjukkan," kata Riza kepada wartawan, Jumat (2/4/2021).
Terpenting menurutnya, Pemprov DKI mendukung penuh kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat.
Terlebih pihak kepolisian melalui Korlantas Polri juga sudah menyiapkan kurang lebih 33 titik penyekatan area keluar masuk di DKI Jakarta.
"Yang terpenting kita mendukung. Sekarang Korlantas Polri sudah menyiapkan titik - titik pembatasan daripada keluar masuk. Ada banyak lagi 33 sekat yang sudah disiapkan," jelas dia.