Belajar Daring Terhambat, Jumhur Hidayat Minta Laptop Anaknya Dikembalikan
Laptop anak saya diambil buat apa, masa laptop diambil kan punya anak sekolah. Makanya, saya minta sama pak hakim tuh dikasih laptop
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran, Jumhur Hidayat memohon majelis hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembalikan laptop anaknya yang disita.
Pasalnya akibat penyitaan laptop tersebut, anaknya terkendala belajar daring.
Permohonan ini ia sampaikan saat menghadiri sidang lanjutan kasusnya secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3/2021).
"Laptop anak saya diambil buat apa, masa laptop diambil kan punya anak sekolah. Makanya, saya minta sama pak hakim tuh dikasih laptop," kata Jumhur.
Jumhur sendiri mengaku heran mengapa penyidik kepolisian menyita laptop anaknya.
Padahal barang elektronik itu tak berhubungan dengan kasus yang menjeratnya saat ini.
Padahal kata dia, penyidik sudah menyita 9 barang bukti termasuk laptop anaknya. Tapi hanya 1 barang bukti yang dipakai dalam kasusnya.
"Dari 9 barang bukti cuma satu yang dipakai dalam sidang ini, itu ada komputer anak saya. Laptop itu dia pake itu, jadi dia nggak bisa sekolah, semua pelajarannya di situ," ucapnya.
Ia pun berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonannya, dengan harapan anaknya bisa kembali bersekolah secara daring.
"Kalau yang mulia bisa kembalikan laptop itu, itu dalam persidangan ya alhamdulillah jadi anak saya bisa sekolah, udah bilang betul-betul bersih, ya orang punya anak saya. Ngapain anak saya ikut - ikutan, itu buat pelajaran," kata Jumhur.
"Kalau yang mulia putuskan, jadi anak saya bisa sekolah lagi, ini agak terhambat pendidikannya gara gara laptopnya disita," sambung dia.
Majelis hakim pun mengabulkan permohonan Jumhur dan memerintahkan jaksa mengembalikan laptop anak milik Jumhur.
Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Berita Bohong dan Buat Onar di Medsos
Jaksa Penuntut Umum mendakwa pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang - Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Di Sidang Jumhur Hidayat, Saksi Jelaskan Tahapan Kerja Tim Digital Forensik Analisis Barbuk