Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Keberatan Dihukum Lagi Setelah Bayar Denda ke Pemda DKI, Hakim: Itu Bukan Putusan Pengadilan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya di kasus kerumunan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rizieq Keberatan Dihukum Lagi Setelah Bayar Denda ke Pemda DKI, Hakim: Itu Bukan Putusan Pengadilan
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Keberatan Rizieq yang menyinggung asas hukum Ne Bis in Idem atau aturan bahwa seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perbuatan di kasus serupa, juga ditepis hakim. 

Dalam eksepsinya, Rizieq menyebut dirinya sudah membayar denda administratif yang dijatuhkan oleh Pemprov DKI dalam hal ini Satpol PP DKI atas pelanggaran protokol kesehatan.

Pihak Rizieq sudah membayar Rp50 juta sebagaimana sanksi yang diberikan. Sehingga ia mengatakan tak bisa dihukum dua kali dalam kasus yang sama, terlebih terdapat asas hukum Ne Bis in Idem.

Namun Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menepis anggapan tersebut.

Kata Suparman, pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI bukan merupakan sanksi hukum dari lembaga peradilan.

Melainkan bersifat sanksi hukum administratif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan oleh satpol PP DKI Jakarta bukan berupa sanksi hukum dari lembaga peradilan. Tapi sanksi hukum tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Dengan demikian lanjut hakim, pemberian sanksi oleh Pemprov DKI kepada terdakwa tersebut tidak bisa disamakan atau dipandang sebagai putusan hakim pengadilan.

"Karena itu, pemberian sanksi adminstratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim," tegas dia.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab, Aziz Yanuar: Tidak Masalah, Kita Akan Lanjut Terus

Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.


Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta. Terdakwa juga menyerukan undangan kepada massa pada kegiatan keagamaan di kawasan Tebet, untuk siap hadir di acara Maulid Nabi sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan III, Jakarta Pusat.

Dalam rangkaian peristiwa itu, Terdakwa disebut tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas