Aksi Pria Pamer Alat Vital di Kelapa Gading Dilakukan Sejak 2018
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan pelaku yang sudah menikah dan memiliki anak tersebut melakukan aksinya itu demi sebuah kepuasan
Editor: Theresia Felisiani
Oleh kedua korban, perbuatan pelaku sempat diabadikan.
Berbekal rekaman video tersebut, pelaku pun berhasil ditangkap.
“Pada tanggal 26 Maret 2021 tim melaksanakan pengungkapan dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan aksi ekshibisionisme tersebut,” ucapnya.
Ketika itu pelaku ditangkap sedang tidur-tiduran di sekitar lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi dari saksi-saksi perihal keberadaan pria yang telah berkeluarga tersebut.
Adapun barang bukti yang disita adalah motor Honda Beat warna merah berikut kunci kontak dan STNK, tas kulit warna hitam, serta jaket warna biru pada bagian kerah.
Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jadi Undang-Undang.
“Atas perbuatan tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Rango.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sudah Beristri dan Punya Anak, Ini Alasan Pria di Kelapa Gading Punya Hobi Masturbasi di Tempat Umum,