Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Gerebek Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi di Meruya, Rugikan Keuangan Negara Rp 7 Miliar  

Sindikat pengoplos gas bersubsidi di Meruya beroperasi sejak 2018, rugikan keuangan negara Rp 7 miliar, polisi sita ribuan tabung gas ukuran 3 kg.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Gerebek Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi di Meruya, Rugikan Keuangan Negara Rp 7 Miliar  
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Polisi meringkus sindikat pengoplos gas elpiji yang merugikan negara sampai Rp 7 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membongkar sindikat pengoplos gas bersubsidi di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).

Modus yang digunakan sindikat tersebut ialah memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung gas 12 kg yang bukan barang subsidi.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan, dalam kasus ini polisi meringkus dua tersangka yakni DF dan T.

Baca juga: Nyanyian para Terduga Teroris: Buat Bom dari Uang Infaq, Incar Pom Bensin dan Pipa Gas Pengalengan 

Keduanya mengoperasikan tiga tempat untuk mengoplos tabung gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi.

“Di Meruya ini ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang masuk penyalahgunaan gas bersubsidi, dari tabung gas 3 kg dipindahkan ke tabung gas 12 kg,” ujarnya.

Zulkarnaen menyebut, aktivitas sindikat yang beroperasi sejak tahun 2018 ini merugikan negara sebanyak Rp 7 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.372 tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang hendak dioplos.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ada pula 307 tabung gas ukuran 12 kg dan 100 selang regulator.

“Selang regulator ini difungsikan untuk memindahkan isi gas 3 kg ke tabung gas yang lebih besar,” ujarnya.

Baca juga: Ahok Sanjung Airin dan Beri Pesan ke Wali Kota Tangsel: Agar Dipilih 2 Periode Tidak Perlu Korupsi

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan delapan kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua untuk mendistribusikan gas oplosan.

“Para pelaku mengaku sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2018. Tapi keterangan ini masih akan kami cross check lagi, baik dengan masyarakat sekitar maupun kepada saksi-saksi yang lain,” jelasnya.

Polisi menyebut, tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain yang digunakan para sindikat dalam melancarkan aksinya. 

oplos gas elpiji di meruya
Polisi meringkus sindikat pengoplos gas elpiji yang merugikan negara sampai Rp 7 miliar.

Para pengoplos gas ini biasanya mencari keuntungan dari selisih harga antara gas 12 kg dan 3 kg yang cukup jauh.

Isi gas 3 kg yang harganya lebih murah karena disubsidi dipindahkan ke tabung 12 kg yang dijual dengan harga pasaran.

“Kalau yang 12 kg itu Rp 140.000 per tabung. Sedangkan yang 3 kg Rp 17.000 per tabung. Jadi satu tabung biru ini diisi empat tabung melon (3 kg),” terangnya.

Sehingga keuntungannya bisa mencapai Rp 72.000 per tabung.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 40 Miliar.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Oplos Isi Tabung Gas Sejak Tahun 2018, Dua Pelaku Rugikan Negara Hingga Rp 7 Miliar

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas