Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Pemprov DKI Uji Coba Belajar Tatap Muka di 85 Sekolah

85 sekolah (negeri/swasta) jenjang pendidikan dasar - menengah atas yang lolos asesmen mulai pembelajaran tatap muka per hari ini Rabu (7/4/2021).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini, Pemprov DKI Uji Coba Belajar Tatap Muka di 85 Sekolah
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menguji coba pembelajaran tatap muka di sekolah per Rabu (7/4/2021) ini.

Terdapat 85 sekolah (negeri/swasta) jenjang pendidikan dasar - menengah atas yang lolos asesmen, dinyatakan memenuhi kriteria untuk mengikuti uji coba pada 7 - 29 April 2021.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memastikan kesehatan dan keamanan peserta didik sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembukaan sekolah.

Sebagai tahap awal, uji coba kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah dilakukan dengan sistem pembelajaran campuran alias blended learning.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan satuan pendidikan di semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Prioritas kita semua adalah kesehatan dan keamanan peserta didik," kata Nahdiana dalam siaran pers Pemprov DKI, dikutip Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Anies Sebut Ada 92 Sekolah di DKI yang Segera Terapkan Belajar Tatap Muka

Baca juga: Ade Yasin: 70 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Menggelar Pembelajaran Tatap Muka di Bulan Juli 2021

Nahdiana juga menjelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dari daftar sekolah yang ikut uji coba sudah divaksin Covid-19.

Hal ini merupakan bagian dari pemberian kepastian kegiatan belajar tatap muka berjalan kondusif dan aman.

BERITA TERKAIT

Adapun sejumlah poin penting dalam penerapan uji coba pembukaan sekolah adalah sebagai berikut.

1. Jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.

2. Jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa.

3. Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari.

Baca juga: Dua Remaja Putus Sekolah Tertangkap Basah Congkel Kotak Amal di Masjid Bengkulu 

4. Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.

5. Satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).

6. Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas