Pemprov DKI Pertimbangkan Sanksi Pengelola Apartemen yang Abai Terhadap Praktik Prostitusi
Komisi Perlindungan Anaka Indonesia (KPAI) meminta Pemprov DKI mengawasi apartemen yang rawan praktik prostitusi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anaka Indonesia (KPAI) meminta Pemprov DKI mengawasi apartemen yang rawan praktik prostitusi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan mempertimbangkan pemberian sanksi bagi pengelola apartemen yang abai terhadap praktik tersebut.
"Saya kira perlu kita pertimbangkan, pengelola yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, saya kira perlu kita pertimbangkan untuk berikan sanksi, nanti kita akan kaji terlebih dahulu," ucap Riza kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Bangun Tugu Sepeda di Jalan Sudirman, Anggarannya Rp 800 Juta
Riza menyebut selain pengawas dari pemerintah daerah, masyarakat juga diharapkan berperan mengawasi apartemen dekat rumahnya agat terhindar dari praktik kotor itu.
Ia menekankan kepada pengelola apartemen supaya tidak hanya mencari keuntungan dari penyewaan unitnya tapi juga memastikan lingkungan sekitar aman dan tak terjadi praktik prostitusi.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat, para pengelolah apartemen dalam mengelolah tidak sedekar mencari keuntungan dari pengelolaan, sewa, jual beli apartemen, memastikan lingkungannya, apartemennya aman dan jauh dari tempat-tempat prostitusi," tutur dia.
Gadis 12 Tahun Nyaris Jadi PSK
Gadis berusia 12 tahun berinisial AC nyaris menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara.
Korban yang diketahui masih duduk di bangku kelas 5 SD dibawa pelaku berinisial DF (27) dari kampung halamannya di jawa Barat.
Pelaku mengiming-imingi uang banyak, sehingga korban mau dibawa ke Ibu Kota.
Tak tahunya, korban dijual DF untuk melayani nafsu bejat para pria hidung belang.
DF memasarkan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 450.000.
Baca juga: Gadis 12 Tahun Nyaris Jadi PSK di Jakarta Utara, Korban Dipromosikan Muncikari Lewat MiChat
DF juga memalsukan usia AC menjadi 16 tahun untuk mengelabui pelanggan lewat MiChat.
DF juga mengoperasikan akun MiChat untuk mencari pria hidung belang.
Untuk menarik minat pria hidung belang, profil MiChat AC berisi album foto-foto gadis tersebut.
Profil tersebut tertulis ' manis imut 16 ' dengan hobi ' BOBO '.
AC pun sudah memikat tiga pria hidung belang.
Namun, polisi keburu menggagalkan aksi prostitusi tersebut sebelum AC melayani nafsu pria hidung belang.
"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di kantornya, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Bisnis Prostitusi Online di Malang Terungkap, Muncikari Diamankan Polisi, Anak Asuhnya Belasan Tahun
Adapun nama korban di akun Michat-nya juga diubah pelaku.
Bukan AC, pelaku mengganti nama korban dengan inisial 'T'.
"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambung Guruh menjelaskan isi akun Michat tersebut.
Sebelumnya, praktik prostitusi ini digagalkan pada Kamis (11/3/2021) lalu.
Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati adanya informasi bahwa AC dijajakan sebagai PSK di Apartemen Gading Nias.
Berbekal informasi yang ada, anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menangkap DF yang tengah berada di area apartemen.
DF tak lain adalah muncikari sekaligus orang yang mengoperasikan akun Michat berisi foto-foto AC.
Menyusul penangkapan DF, polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen Gading Nias.
Kamar yang dituju ternyata merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan sedang bersama saksi, Y.
Bocah bau kencur itu sejak sore sudah didiamkan dalam kamar apartemen sembari DF menyalakan radar akun MiChat-nya mencari pelanggan.
"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M Fajar.
Menurut Fajar, pelaku mengaku bahwa hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.
Selama seharian, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.
Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.
"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.
Hasil penelusuran lanjutan, korban yang dalam akun MiChat ditulis berusia 16 tahun ternyata baru berusia 12 tahun.
Polisi mendapati fakta tersebut setelah melihat kartu keluarga korban.
Pelaku ambil untung Rp 150.00
Korban, AC (12), ditawarkan seharga Rp 450 ribu untuk sekali main.
"Jadi sekali main itu ditawarkan seharga Rp 450 ribu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu (7/4/2021).
Dari harga tersebut, DF akan mengambil keuntungan Rp 150 ribu, sementara sisanya diberikan kepada korban.
Pada Kamis (11/3/2021) lalu, diduga sudah sempat ada pelanggan yang membayar untuk berhubungan badan dengan korban.
Namun, sebelum AC sempat melayani pelanggan, polisi terlebih dahulu mengamankannya.
"Anggota kami bisa menggagalkan perbuatan cabul terhadap korban. Jadi menurut pengakuan tersangka, baru sekali itu (menawarkan korban)," ucap Guruh.
Atas perbuatannya DF disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Respons KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus muncikari yang menjajakan anak kelas 5 SD melalui aplikasi Michat.
Komisioner KPAI Ai Mariyati menilai, adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tak terlepas dari kurangnya pengawasan terhadap apartemen-apartemen yang sering dijadikan tempat prostitusi online.
Menurut dia, apabila pengelola apartemen masih membiarkan penyewaan harian, ada kerentanan disalahgunakan untuk prostitusi online.
Baca juga: Dari Salon Kecantikan, Mami Olive Melebarkan Bisnis ke Prostitusi, Gadis 18 Tahun Dijual Rp 1 Juta
"Saya menyatakan jika apartemen masih memberikan penyewaan per hari, maka kerentanan adanya oknum-oknum melakukan tindakan penampungan, penyelenggaraan, atau dibuat lokalisasi sekalipun oleh orang-orang tak bertanggungjawab, itu kemungkinan besar terjadi," kata Ai di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).
Ai pun meminta pemerintah bertindak terkait berulang kalinya ditemukan prostitusi online di apartemen.
Apalagi, kerentanan apartemen dijadikan tempat prostitusi sering terjadi di kota-kota besar.
"Kami ingin mengetuk Pemda melakukan pengawasan itu, dan secara khas kita lihat di kota-kota besar itu salah satu lokasi (prostitusi) itu di apartemen," ucap Ai.
Terkait pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak SD, Ai mengaku sangat prihatin.
Selain mengapresiasi, ia juga mendorong penuh pihak kepolisian maupun pemerintah untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang, terutama muncikari yang melibatkan anak di bawah umur ke dalam dunia prostitusi. (Tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo Agustino)