Profil Iwan Henry Wardhana, Kadis Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan Buntut Dugaan Korupsi
Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan sementara dari jabatannya buntut dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan .
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan sementara dari jabatannya buntut dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan per hari ini, Kamis (19/12/2024).
Ia kini turut diperiksa aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta karena diduga terlibat korupsi.
Dinas yang dipimpinnya disinyalir menyelewengkan uang daerah sampai Rp 150 miliar dengan cara mencairkan dana dari kegiatan fiktif.
Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan dan menyita ratusan stempel palsu yang diduga menjadi alat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif itu.
Lantas seperti apa profil Iwan Henry Wardhana?
Profil
Iwan Hendry Wardhana lahir pada 21 November 1975.
Ia dilantik menjadi Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta sejak 2020 oleh Anies Baswedan yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Iwan Hendry sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta sejak 30 tahun silam.
Iwan sudah bekerja untuk Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 1994 silam.
Baca juga: Kejati Periksa Kadis Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp150 M
Ia memiliki rekam jejak karir panjang, dari mulai staf kelurahan, hingga kini bisa menjabat kepala dinas.
Pria berusia 48 tahun itu, merupakan lulusan S1 jurusan Ekonomi Universitas Trisakti pada 1998.
Setelahnya ia mendapat gelar Master in Urban Development dari Universitas Indonesia pada 2004.
Ia juga mengambil jurusan Doctoral Programme School of Strategic and Global Studies di University of Indonesia pada tahun 2020 hingga sekarang.