Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi SOTR, Polisi Akan Sekat Jalan dari Bundaran Senayan hingga Kawasan Harmoni

 Polda Metro Jaya akan menyekat jalan dari Bunderan Senayan, Jakarta Selatan hingga Harmoni, Jakarta Pusat selama bulan Ramadan tahun 2021.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Antisipasi SOTR, Polisi Akan Sekat Jalan dari Bundaran Senayan hingga Kawasan Harmoni
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Minggu (20/7/2014) dini hari, di ruas perempatan flyover Cawang, Jatinegara, Jakarta Timur, ramai dipenuhi aksi Sahur on the Road. FOTO DOKUMENTASI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya akan menyekat jalan dari Bunderan Senayan, Jakarta Selatan hingga Harmoni, Jakarta Pusat selama bulan Ramadan tahun 2021.

Adapun penyekatan itu dilakukan dari pukul 23:00 hingga 05:00 WIB, dan berkaitan dengan sahur on the road.

"Masalah sahur on the road yang memang ditiadakan sama sekali, karena ini upaya untuk memutuskan mata rantai Covid-19. Kita harapkan masyarakat bisa menjaga 5 M, salah satunya menghindari terjadinya kerumunan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (10/4/2021).

Yusri mengatakan pihaknya juga akan melakukan patroli bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membubarkan bilamana ada kerumunan selama sahur on the road nantinya.

"Penindakan hukum yang kita lakukan, penindakan hukum prokes yang kita lakukan di sana. Makanya ini sebagai sosialisasi kepada masyarakat menghadapi puasa ini kami tegaskan SOTR tidak ada. Sebaiknya di rumah saja," pungkasnya.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Masjid Agung Al-Azhar Gelar Bukber Drive-Thru

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui Peraturan Menteri (PM) No 13 Tahun 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.

Berita Rekomendasi

"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, pada sektor transportasi jalur darat pihaknya akan melarang kendaraan umum seperti bus yang mengangkut penumpang dan juga travel melakukan perjalanan ke luar wilayah pada periode Mudik Lebaran 2021.

"Selain itu, larangan juga berlaku kepada kendaraan bermotor perseorangan penumpang seperti mobil dan sepeda motor tidak diizinkan melakukan perjalanan," ujar Budi Setiyadi.

Kemudian, untuk transportasi angkutan sungai dan penyeberangan juga baik itu untuk pejalan kaki ataupun kendaraan bermotor tidak diizinkan untuk melakukan perjalan.

Budi Setiyadi juga menjelaskan, ada pengecualian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan saat periode Mudik Lebaran 2021 yaitu keperluan perjalanan dinas aparatur sipil negara dengan syarat adanya surat tanda tangan basah dan cap basah terkait perjalanan dinas tersebut.

"Pengecualian juga diberikan untuk masyarakat yang melakukan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka, ibu hamil dengan satu pendamping dan pelayanan kesehatan," ucap Budi Setiyadi.

Ia juga menjelaskan, pengecualian pergerakkan transportasi juga diberlakukan untuk kendaraan pimpinan tinggi negara, mobil pemadam kebakaran dan mobil angkutan barang.

"Untuk wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Medan ke Binjai dan Deli, Semarang ke Kendal, Demak dan Ungaran masih masyarakat masih diperbolehkan melakukan pergerakan," ucap Budi Setiyadi.

Dalam melakukan antisipasi pergerakan masyarakat, Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya bersama Polri menyiapkan 333 titik lokasi penyekatan pada periode Mudik Lebaran 2021.

"Dalam hal sanksi, bagi kendaraan yang bandel untuk melakukan perjalanan akan kita arahkan memutar balik dan untuk kendaraan travel gelap akan ditindak mulai dari tilang," ucap Budi Setiyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas