Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.487 Karyawan dari 13 Perusahaan Belum Terima THR Tahun 2020 Secara Penuh

Said Iqbal sangat menyayangkan pihak Kemenaker yang hingga saat ini masih belum memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 1.487 Karyawan dari 13 Perusahaan Belum Terima THR Tahun 2020 Secara Penuh
pixabay.com
Ilustrasi THR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.487 karyawan belum menerima haknya mendapatkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun 2020 lalu. Mereka menerima THR secara dicicil pada Idul Fitri tahun lalu.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan sebanyak 1.487 karyawan yang belum menerima THR secara penuh tersebut berasal dari 13 perusahaan.

Berdasarkan data Serika Pekerja Nasional (SPN) di wilayah Jakarta dan Banten ada sejumlah perusahaan yang mencicil pembayaran THR karyawannya.




"Di Banten, ada perusahaan yang sampai saat ini baru membayar THR karyawan tahun 2020 sebesar Rp 250.000. Di Jakarta saja yang masih ngutang nunggak THR 2020 itu ada, THR-nya dibayar 75 persen, dicicil belum lunas," ujarnya, Minggu (11/4/2021).

Said Iqbal sangat menyayangkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang hingga saat ini masih belum memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait pembayaran THR.

"Faktanya kami belum terima satu perusahaan pun yang dihukum atau diberi sanksi oleh Kemenaker," ujarnya.

Baca juga: Arahan Menko Airlangga agar THR Dibayar Penuh Dinilai Tepat, Ini Alasannya

Baca juga: Isu THR Dicicil, Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah Diharap Segera Duduk Bersama

Demo Virtual

BERITA TERKAIT

Pada kesempatan tersebut, Said Iqbal juga menyebut bahwa akan ada unjuk rasa ribuan buruh dan pekerja pada Senin (12/4/2021). Aksi unjuk rasa buruh akan digelar pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

"Aksi ini akan dilakukan secara aksi lapangan dan aksi virtual," kata Said Iqbal.

Aksi massa buruh akan menuntut sejumlah hal, yakni meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Kemudian, menuntut agar diberlakukan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021.

Selanjutnya, menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran dengan cara dicicil.

Selain itu, aksi massa buruh besok juga meminta dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung.

"Harus diusut tuntas ditetapkan tersangkanya," ucap Iqbal.

Menurut Iqbal, aksi lapangan secara fisik akan digelar oleh 10.000 buruh dari 1.000 perusahaan yang tersebar di 20 Provinsi dan 150 Kabupaten/Kota dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Ia mengatakan, aksi di tingkat nasional akan dilakukan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan, aksi di daerah akan diakukan di depan Kantor Pemerintah Daerah setempat.

"Kemudian dengan mengikuti standar protokol kesehatan sesuai arahan nanti petugas yang berwenang maupun Satgas Covid-19," tuturnya.(Tribun Network/igm/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas