Polisi Berhasil Amankan Copet yang Kerap Beraksi di Bus Transjakarta
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penangkapan seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan atau copet yang kerap
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penangkapan seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan atau copet yang kerap beraksi di Bus Transjakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial NY alias Rengga (43) berhasil dicokok di Shelter Busway Semanggi Jakarta Pusat, pada Kamis (15/4/2021) kemarin.
Dalam kasus ini NY bersama seorang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran berinisial A, menyasar para korbannya yang pengin naik bus Transjakarta dengan menyamar sebagai penumpang.
"Setelah mereka (pelaku) menemukan calon korbannya, selanjutnya mereka memepet korban pada saat berdesakkan ingin masuk (bus Transjakarta)," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021).
Lanjut Yusri, dalam aksinya tersebut satu dari kedua pelaku membuka resleting tas milik korban untuk mengambil barang berharga yang dibawa.
Baca juga: Kasus Nenek Diduga Pencopet di Mandiraja, Polisi Datangi Rumah Tersangka dan akan Beri Sembako
Setelah pelaku berhasil mendapatkan barang yang diinginkan, mereka langsung turun kembali menuju Shelter Busway.
"Jadi yang satu (pelaku) mengalihkan perhatian korban yang sedang berdesakkan, yang satunya lagi melakukan aksi copetnya, dan ini spesialis (pencopet) di busway," tutur Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit ponsel iPhone 11 warna putih, jaket berwana biru, satu buah tas gendong dan satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat kejadian untuk dijadikan barang bukti.
Hingga saat ini Yusri menyatakan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus terkait, guna mengungkap pelaku lainnya yang saat ini masih DPO.
"Ini mereka beraksinya komplotan, masih kami selidiki kasus dan korban lain," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.