Polisi Tangkap Dua Pencopet di Angkot Rute Tanah Abang
Dalam aksinya tersebut salah satu pelaku membuka resleting tas milik korban untuk mengambil barang berharga yang dibawa.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Unit 2 berhasil mengungkap penangkapan dua pelaku pencurian dengan pemberatan atau copet yang kerap beraksi di kendaraan angkutan kota (angkot).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku yang berhasil dicokok yakni pria berinisial TH alias Topik (21) dan R (30) sedangkan masih ada satu orang lagi berinisial T yang dalam pengejaran.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku tersebut memiliki peranan masing-masing, di mana pelaku TH dan R berperan untuk mengalihkan perhatian calon korban, yang nantinya akan dimanfaatkan oleh T.
"Awalnya mereka (pelaku) berkeliling mencari calon korban di angkot 03 jurusan Benhil- Tanah Abang, dan ketika sudah menemukan satu orang korban, mereka melancarkan aksinya," kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Polisi Berhasil Amankan Copet yang Kerap Beraksi di Bus Transjakarta
Lanjut Yusri mengatakan, dalam aksinya tersebut salah satu pelaku membuka resleting tas milik korban untuk mengambil barang berharga yang dibawa.
Setelah pelaku berhasil mendapatkan barang yang diinginkan dalam hal ini smartphone, mereka langsung turun dari angkot tersebut.
"Saat korban lengah pelaku lainnya langsung mengambil handphone milik korban yang disimpan didalam tas. ketika barang milik korban sudah berhasil diambil, kemudian para pelaku turun dari angkutan umum tersebut," tukas Yusri.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah tas ransel merk LIMINOX, satu unit handphone merk SAMSUNG warna putih, satu unit handphone merk VIVO warna hitam dan satu buah KTP atas nama TH yang dijadikan barang bukti.
Hingga saat ini Yusri menyatakan, pihaknya masih terus mendalami penyelidikan kasus terkait, guna mengungkap pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang pernah merasa menjadi korban saat berada di sekitaran lokasi Tanah Abang untuk melapor ke kepolisian.
"Ini (kasus) masih kami dalami, kami imbau kepada masyarakat yang sering lewat di Tanah Abang dan sering kehilangan barang bisa lapor ke PMJ," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.