Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Telusuri Kasus Derek Liar, Warga yang Pernah Jadi Korban Diminta Melapor

Polisi mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menggunakan jasa layanan derek terlebih pada malam hari.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Telusuri Kasus Derek Liar, Warga yang Pernah Jadi Korban Diminta Melapor
YouTube Kompas Tv
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pemerasan aksi derek liar segera membuat laporan.

Hal itu disampaikan Sambodo mengingat pihaknya baru saja melakukan penangkapan terhadap oknum penyedia layanan derek liar yang viral di media sosial. 

"Kemudian dalam hal ini kami imbau juga kepada masyarakat yang pernah menjadi korban agar membuat laporan," kata Sambodo kepada awak media, Kamis (15/4/2021).

Nantinya, laporan dari masyarakat itu akan dijadikan rujukan pihaknya untuk melakukan pendalaman penyelidikan terhadap oknum derek liar tersebut.

Baca juga: Seorang Oknum Derek di Exit Tol Halim Diamankan Polisi, 3 Lainnya dalam Pengejaran

Pasalnya kata Sambodo, pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat dari adanya oknum derek liar yang hingga kini dinilai meresahkan.

"Sehingga kami bisa kenakan pasal pemerasan dan lain sebagainya di UU KUHP nya dan kendaraan akan kita amankan termasuk dengan pengemudi," tuturnya.

Baca juga: Ambulans Terobos Lampu Merah, Avanza Hilang Kendali Tabrak Tiang, Pesepeda Juga Jadi Korban

Baca juga: Seorang Oknum Derek di Exit Tol Halim Diamankan Polisi, 3 Lainnya dalam Pengejaran

Berita Rekomendasi

Lanjut Sambodo mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menggunakan jasa layanan derek terlebih pada malam hari.

Kata dia, ada baiknya masyarakat menghubungi layanan emergency PT Jasa Marga dalam hal ini yang mengelola ruas jalan tol.

"Bagi masyarakat yang mengalami gangguan kendaraan di jalan tol silakan menghubungi emergency 14080 jadi kalau ada yang mogok atau pecah ban untuk segera diderek ke luar tol terdekat," ujarnya.

Sambodo mengatakan, saat ini banyak jasa derek yang disediakan oleh PT Jasa Marga dan layanan tersebut gratis.

"Kami juga sosialisasikan kepada masyarakat untuk derek di jalan tol sudah disiapkan Jasa Marga, dan gratis tidak pakai bayaran," tuturnya.

Baca juga: Oknum Derek Liar di Jalan Tol Meresahkan, Polisi Turun Tangan

Baca juga: Heboh Petugas Damkar Depok Ungkap Dugaan Korupsi, Kini Dipanggil Kejari dan Kemendagri

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video seorang pengemudi truk dihampiri oleh sejumlah oknum derek liar di Jalan Tol dekat Gerbang Tol Halim, Jakarta Timur.

Kejadian ini diduga adalah aksi pemaksaan yang dilakukan oleh derek tidak resmi di dalam jalan tol.

Merespon hal tersebut, Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap oknum derek liar yang didapati melakukan pemerasan itu.

Dari empat pelaku yang berada di dalam truk, tiga pelaku melarikan diri saat akan diciduk polisi dan hanya satu pelaku yang diamankan yakni berinisial YJ.

"Di KM 10 Cikunir pada saat dilakukan patroli, menemukan satu kendaraan yang saat itu diberhentikan ada empat orang di dalam truk, tiga melarikan diri, dan satu yang berhasil diamankan berinisial YJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).

"Satu kendaraan memang ini derek, tapi sudah mati sejak 2012 untuk surat dan STNK mati. SIM yang digunakannya juga bukan yang diperuntukkannya (derek). Ini SIM hanya untuk kendaraan biasa," sambung Yusri.

Baca juga: Peluru Nyasar di Gedung Sovereign Bukan dari Lapangan Tembak Marinir 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Lalu, Pasal 288 ayat 1 tentang kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu dan Pasal 288 ayat 2 tentang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas