Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Khawatir Pendirian Saksi yang Mengungkap Secara Jujur Dimanfaatkan Pihak Lain Membuat Intrik

Rizieq khawatir pendirian saksi yang mengungkap secara jujur dan apa adanya dimanfaatkan pihak lain untuk membuat intrik jahat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rizieq Khawatir Pendirian Saksi yang Mengungkap Secara Jujur Dimanfaatkan Pihak Lain Membuat Intrik
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jalannya persidangan lanjutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dihadiri Camat Megamendung Kabupaten Bogor Hendi Rismawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat. Sidang digelar pada Senin (19/4/2021) dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Habib Rizieq Shihab (HRS) yang duduk sebagai terdakwa menyampaikan rasa cintanya kepada empat saksi karena dianggap secara jujur dan lurus memberi keterangan di hadapan majelis hakim.

Diketahui empat saksi yang dihadirkan antara lain Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan, dan Camat Megamendung Endi Rismawan.

"Saya cinta kepada anda berempat dari tadi menyampaikan apa adanya, polos, lurus, jujur," terang Rizieq di persidangan.

Ia menyampaikan demikian, lantaran para saksi sependapat soal kegiatan internal atau pelaksanaan ibadah di pesantren yang tak perlu izin.

Camat Megamendung Endi Rismawan juga menyatakan bahwa dari 20 orang yang reaktif di Megamendung, hanya 1 orang yang dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani tes PCR.

Berita Rekomendasi

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan juga memaparkan data kasus di bulan Oktober 2020 atau satu bulan sebelum kerumunan Megamendung, ada 2 orang warga positif Corona.

Namun pada November, kasus positif di Megamendung tidak ada alias nol. Pada Desember bertambah 1 kasus, dan bulan Februari ada 5 kasus positif.

Atas data itu, Rizieq menyimpulkan bahwa tidak terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq: Tak Ada Skenario di Acara Ponpes Markaz Syariah, Semuanya Spontanitas

Bukan cuma itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto bahkan menyatakan masyarakat yang berada di lokasi datang dengan penuh cinta semata untuk menyambut kedatangan terdakwa.

Teguh membenarkan masyarakat antusias, bahkan menangis haru.

Hanya saja, Rizieq khawatir pendirian saksi yang mengungkap secara jujur dan apa adanya dimanfaatkan pihak lain untuk membuat intrik jahat.

Salah satunya mencoba mempengaruhi saksi bahwa pihak Pondok Pesantren Markaz Syariah yang sengaja merencanakan kerumunan di kawasan Megamendung.

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).
Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020). (Kompas.com/AFDHALUL IKHSAN)

"Cuma saya khawatir, ada pihak lain yang mencoba membangun di benak anda seolah-olah pesantren itu merencanakan kerumunan Megamendung, merencanakan masyarakat berjejer, kemudian melakukan pelanggaran di pesantren," kata Rizieq.

"Ini cara intrik yang sangat jahat sekali. Nah pertanyaan yang tadi saya ajukan kepada anda untuk menyelamatkan anda dari intrik jahat semacam itu," sambungnya.

Diketahui dalam perkara ini, eks pentolan FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, November 2020 lalu.

Dalam perkara bernomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas