Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Agenda Jawaban dari Tergugat

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata kasus sengketa lahan di Jalan Pancoran Buntu II, Rabu (21/4/2021).

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Agenda Jawaban dari Tergugat
Kompas.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata kasus sengketa lahan di Jalan Pancoran Buntu II, Rabu (21/4/2021).

Adapun pihak penggugat dalam hal ini adalah ahli waris Sanjoto Mangunsasmito dan pihak tergugat adalah PT. Pertamina Training & Consulting (PTC), yang merupakan anak perusahaan PT. Pertamina.

"Agendanya jawaban dari pihak Pertamina," kata kuasa hukum ahli waris Edi Dagur dalam pesan singkat.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kembali Digelar Hari ini, Pengacara: Sudah Disiapkan Pertanyaan untuk Saksi

Sidang perdata ini, dikatakan Edi, pertama kali digelar pada 6 Januari 2021 lalu.

Sengketa lahan ini pun sempat memicu konflik dan menyasar warga yang kini bermukim di lahan eks Wisma Intirup tersebut.

Dalam sengketa ini, warga Pancoran Buntu II dan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu bahkan sempat diserang oleh gerombolan ormas pada Rabu (23/3/2021) lalu.

Bentrokan itu dapat sorotan dari Ombudsman RI.

Berita Rekomendasi

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyebut bentrokan terjadi antara warga dengan pihak BUMN yakni Pertamina yang memanfaatkan ormas untuk mengamankan aset mereka.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan jika tujuannya adalah mengamankan aset, Pertamina harusnya melihat sisi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Pertamina Jelaskan Video Semburan Api di Cikarang: Itu Flaring Aman dan Tak Berbahaya

Pertamina juga seharusnya tak menggunakan tenaga ormas yang sama sekali nihil diskresi melakukan pengamanan terlebih dengan kekerasan.

"Jika tujuannya pengamanan maka Pertamina harusnya merujuk pada Tupoksi Polri yang salah satunya adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dan tidak mempergunakan tenaga ormas yang sama sekali tidak memiliki diskresi untuk melakukan tindak pengamanan apalagi dengan kekerasan," kata Teguh kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).

Lebih lanjut, Ombudsman meminta Kementerian BUMN mendalami keterkaitan Pertamina dengan ormas tersebut.

Seperti, bagaimana pola hubungan kerjasama mereka, dan sumber pendanaan atas kesepakatan antar kedua pihak.

Menurut Teguh, hal ini semata untuk memastikan bentrokan itu tak didanai dari anggaran BUMN hingga memicu konflik horizontal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas