PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Agenda Jawaban dari Tergugat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata kasus sengketa lahan di Jalan Pancoran Buntu II, Rabu (21/4/2021).
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
"Hal ini untuk memastikan anggaran BUMN yang dipergunakan untuk pengamanan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi pemicu konflik horizontal," tuturnya.
Baca juga: Kebocoran Pipa Gas Kapal LNG Aquarius Sitaan Korupsi Asabri Tanggung Jawab Pertamina
Ia menyebut Pertamina sebenarnya bisa bekerjasama mengamankan aset vital mereka dengan meminta bantuan polisi, sebagaimana ketentuan PP 76/2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri yakni jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.
"Polri jelas memiliki bukan hanya kewenangan tapi juga kompetensi dibandingkan dengan ormas," pungkas Teguh
Sengeketa Sejak 1973
Sebagai informasi, awalnya sengketa ini bermula antara ahli waris Sanjoto yang mengklaim pemilik sah lahan itu, dengan PT Pertamina.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 1981, memutuskan lahan eks Wisma Intirup adalah milik Sanjoto Mangunsasmito.
Sanjoto memberikan sejumlah bukti hasil putusan pengadilan, mulai dari berita acara serta surat pernyataan penyitaan yang diambil pengadilan dari PT Pertamina sebagai pihak korporasi.
Baca juga: Terakhir Pimpin Tangsel: Airin Disambangi Menantu Presiden Jokowi, Puisi dan Perpisahan Penuh Haru
Berdasarkan keterangan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu, pada Juni 2020 lalu, PT PTC mendatangi permukiman dengan dalih tugas pemulihan aset.
Mereka mengaku kepada warga hanya melakukan sosialisasi dan pendataan tanpa ada penggusuran.
Pada 14 Juli 2020, pengacara ahli waris Sanjoto Mangkusasmito bertemu perwakilan PT Pertamina dan melahirkan sejumlah kesepakatan, di antaranya yakni terbukanya komunikasi antara ahli waris dengan PT Pertamina; saling konfirmasi data tentang keabsahan legal standing; dan Pertamina sepakat tidak akan melakukan tindakan apa pun tanpa ada persetujuan ahli waris.
Akan tetapi, pada 11 Agustus 2020, PT PTC melayangkan surat pemberitahuan kepada warga.
Dalam surat dengan bernomor 591/PTC-12010/2020-SO.4, mereka meminta warga menyiapkan dokumen kepemilikan tanah kalau memang menyewa lahan dari ahli waris.
Baca juga: Dua Pria Misterius Langsung Hilang Setelah Antarkan Remaja Korban Penusukan di Kalideres
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Edi mengatakan lahan seluas 2,8 hektar itu genap 40 tahun ditempati ahli waris sejak 21 Maret 1981.
Ia menyebut penempatan lahan di Pancoran Buntu II oleh ahli waris tersebut sebagai tindak lanjut dari eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan Pengadilan Jakarta Selatan tersebut memenangkan Mangkusasmito Sanjoto, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengosongan dan Penyerahan tahun 1981.
Namun, dikatakan Edi, justru PT Pertamina mengklaim bahwa dasar PT Pertamina melakukan eksekusi di Pancoran Buntu II berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan sertifikat yang mereka punya.