Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Warga dan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu Nyatakan Sikap
Edi menambahkan, persidangan akan kembali digelar awal Mei mendatang dengan agenda pembuktian dari pihak termohon.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Warga Pancoran Buntu II bersama Solidaritas Forum Pancoran Bersatu ikut mengawal jalannya persidangan perdata sengketa lahan Pancoran Buntu II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Namun, mereka tidak diperkenankan masuk ke dalam pengadilan, tetapi tetap berorasi atas dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Pertamina Training & Consulting (PTC) yang disebut merampas tanah.
Baca juga: Seputar Bandara Kertajati, Pembangunan Diwarnai Penggusuran Kini Dijadikan Bengkel Pesawat
Seusai persidangan, kuasa hukum ahli waris Sanjoto Mangunsasmito, Edi Danggur menemui warga serta kolektif solidaritas yang menunggu di luar gerbang pengadilan.
"Persidangan sudah berlangsung dengan agenda jawaban dari Pertamina. Di dalam jawaban mereka, mereka menyampaikan jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini," kata Edi kepada warga serta kolektif solidaritas di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Warga Tuban Borong Mobil dari Uang Gusuran, Pertamina: Sudah Diberikan Pelatihan Pengelolaan Dana
Edi menambahkan, persidangan akan kembali digelar awal Mei mendatang dengan agenda pembuktian dari pihak termohon.
Dua pekan setelahnya, tim kuasa hukum ahli waris akan memberikan jawaban atas pembuktian tersebut.
"Oleh karena itu, hakim meminta mereka mengajukan bukti-bukti. Pada Rabu 5 Mei itu, dan dua minggu setelahnya adalah tanggapan dari kami, sebagai pengacara ahli waris," sambung Edi.
Forum Pancoran Bersatu bersama Koalisi Rakyat pun menyatakan sikap:
1. Menolak penggusuran paksa yang dilakukan PT. Pertamina Training Consulting terhadap masyarakat Pancoran Buntu II atas dasar pemulihan aset.
2. Menolak segala bentuk represifitas yang dilakukan oleh kelompok, ormas, dan aparat Negara.
3. Mengecam segala bentuk penggusuran di tengah situasi pandemi COVID-19.
4. Mengecam segala bentuk perampasan tanah di manapun dan dengan dalih apapun.