Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Ribuan RT Masih Zona Merah, Pemprov DKI Jakarta akan Berlakukan Jam Malam

Kebijakan pembatasan kegiatan di RT zona merah meliputi penutupan portal-portal jalan di lokasi setempat pada waktu tersebut.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ada Ribuan RT Masih Zona Merah, Pemprov DKI Jakarta akan Berlakukan Jam Malam
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Spanduk Kawasan Zona Merah dipasang di Jalan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2021). Untuk memutus mata rantai Covid-19, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diterapkan oleh pemerintah pusat mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut saat ini ada 2.658 RT yang masuk zona merah Covid-19. Seluruhnya tersebar di lima wilayah ibu kota. Wilayah Jakarta Barat punya sebaran terbanyak.

Data tersebut dipaparkan seiring kebijakan Pemprov DKI yang akan memberlakukan jam malam atau pembatasan kegiatan masyarakat pada wilayah zona merah. Jam malam berlaku pukul 20.00 WIB.

"Di Jakarta ini kan kita punya 30.407 RT seluruhnya yang zona merah ada (Jakarta Pusat) 210, Jakarta Timur 634, Jakarta Barat 755, Jakarta Utara 488, Jakarta Selatan 571," kata Riza kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Riza menjelaskan, kebijakan pembatasan kegiatan di RT zona merah meliputi penutupan portal-portal jalan di lokasi setempat pada waktu tersebut.

Spanduk Kawasan Zona Merah dipasang di  Jalan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2021). Untuk memutus mata rantai Covid-19, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diterapkan oleh pemerintah pusat mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Spanduk Kawasan Zona Merah dipasang di Jalan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2021). Untuk memutus mata rantai Covid-19, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diterapkan oleh pemerintah pusat mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Nantinya pengaturan lebih lanjut dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 tingkat RT.

"Nanti kan setiap jalan kan ada portal-portal nanti ditutup dengan RT setempat, keamanan setempat, masyarakat setempat. Jadi komunikasinya sudah ada di situ Satgas Covid," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Tingkat RT.

Dalam instruksinya, Anies membatasi aktivitas keluar masuk warga hingga pukul 8 malam. Kebijakan ini diterapkan khusus bagi RT yang masuk zona merah penularan Covid-19.

Instruksi ini selaras dengan Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca juga: Instruksi Mendagri: RT Zona Merah Diminta Batasi Jam Keluar-Masuk Warga Sampai Jam 8 Malam

Dalam instruksi tersebut, para gubernur diminta melakukan pengendalian berdasarkan kriteria zonasi wilayah. Kriteria pengendalian terbagi jadi 4 zona, yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah.

Pada wilayah zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari 5 rumah dalam RT yang sama punya kasus konfirmasi positif Covid-19, maka skeniaro pengendaliannya memberlakukan PPKM tingkat RT.

Selain menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri atau terpusat, menutup tempat ibadah dan bermain anak, para gubernur juga diminta membatasi kegiatan keluar-masuk wilayah RT maksimal sampai pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut yang menimbulkan kerumunan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas